jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak menerima begitu saja putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Kepala Departemen Pengawasan Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya.
Saat ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah mengupayakan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara tersebut.
BACA JUGA: Analisis Hendardi Ihwal Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Agung RI mempertimbangkan usulan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum, yaitu peninjauan kembali," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/4).
Dalam rangka untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali, lanjut Ketut, jaksa akan lebih dulu mempelajari putusan kasasi MA yang membebaskan Fakhri.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Karyakan 43 Jaksa Pilihan di KPK
"Kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji putusan tersebut setelah menerima putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Geledah 2 Kantor Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Baja
MA menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum. MA menyatakan Fakhri tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Fakhri sebelumnya telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vonis itu lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Fakhri dinyatakan oleh Pengadilan Tipikor dan PT DKI terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Dia disebut turut serta menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16 triliun. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif