MA Bela Hakim Kasus Antasari

Tolak Dibawa ke MKH, Anggap KY Intervensi Putusan

Sabtu, 13 Agustus 2011 – 06:30 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tampaknya tidak akan menuruti rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap majelis hakim yang menyidang Antasari AzharKetua MA Harifin Tumpa menyatakan bakal menolak rekomendasi tersebut karena KY sudah masuk pada kewenangan hakim memutus perkara.

"Kalau alasannya itu menyangkut putusan, MA akan menolak

BACA JUGA: Istri Hamil Anak Kembar, Gayus Tak Dapat Remisi

Sebab, hakim memiliki judicial immunity
Apa yang diputuskan merupakan keyakinan hakim yang tak bisa diganggu gugat," kata Harifin usai salat Jumat di gedung MA kemarin (12/8).

Seperti diketahui, KY merekomendasikan hakim yang menyidang Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disanksi disiplin enam bulan tak boleh bersidang (non palu)

BACA JUGA: Carter Pesawat Demi Hindari Masalah

Mereka adalah Herri Swantoro selaku ketua majelis hakim beserta Prasetyo Ibnu dan Nugraha Setiaji
Tiga hakim itu dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim

BACA JUGA: Ani Yudhoyono Terima Tanda Jasa Kelas II

Salah satunya adalah mengabaikan sejumlah bukti di persidangan.

Harifin menilai, KY sudah masuk dalam proses hakim memutus perkaraSebab, mempertimbangkan alat bukti merupakan kewenangan para pengadil"Itu adalah rangkaian yang berujung pada putusanKalau itu sudah diputuskan oleh hakim, itu adalah hak imunitas yang berlaku secara universal," katanya.

KY, kata Harifin, baru bisa masuk dalam putusan apabila dalam memutus perkara hakim jelas-jelas melanggarDi antaranya menerima suap atau berada dalam pengaruh dan tekananLagi pula, kata dia, tiga hakim tersebut juga tidak bisa dibawa ke majelis kehormatan hakim (MKH)MKH hanya digelar untuk memberi sanksi berat seperti pemberhentianSedangkan KY hanya merekomendasikan sanksi ringan berupa non palu selama enam bulan.

Di bagian lain, komisioner KY Imam Anshori Saleh membantah bahwa pihaknya tak bisa masuk ke putusanImam menilai, KY bisa masuk ke putusan apaila putusan tersebut sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetapItu berdasar surat keputusan bersama (SKB) antara ketua KY dan MA pada 2009Di poin 10 butir empat disebutkan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam membuat keputusanMereka juga dilarang mengabaikan fakta.

Namun, Imam tak bisa berbuat banyakPihaknya hanya menyelesaikan pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke KY"Kalau MA tidak melaksanakan, itu terserah merekaYang penting kami sudah bekerja dan silakan masyarakat yang menilai," kata Imam.

Pihak Antasari tak bisa menerima pernyataan HarifinPengacara Antasari, Maqdir Ismail, menuding MA otoriterSeharusnya MA membuka diri terhadap rekomendasi KY dan berupaya memeriksa kejanggalan dalam putusan AntasariApalagi KY merekomendasikan itu berdasar saksi-saksi dan bukti

"MA harus membuka diri bahwa ada yang "salah dalam proses peradilanBuktinya selama ini hakim banyak yang kena masalahArgumen bahwa kalau tidak puas terhadap putusan bisa banding, kasasi, dan PK (Peninjauan Kembali, Red.) sudah tidak bisa digunakan lagi," katanya.(dim/aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Siap Tampung Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler