MA Berburu Kijang di Hutan Dini Hari, Dor! Terdengar Jeritan, Ya Ampun, Ternyata

Selasa, 10 Mei 2022 – 06:54 WIB
Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur membeberkan barang bukti senjata api rakitan jenis penabur yang digunakan AM saat salah tembak sepupunya sendiri. Foto : Satreskrim Polres Kukar.

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Seorang pemburu bernama Ramli (40) menjadi korban salah tembak oleh sepupunya sendiri berinisial MA (45).

Insiden salah tembak itu terjadi saat keduanya sedang berburu kijang di tengah hutan Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Fenomena Awan Berbentuk Gelombang Tsunami Terjadi di Langit Kutai Kartanegara, Lihat

Akibat kejadian itu Ramli menderita luka tembak tepat di punggungnya.

Dengan kondisi bersimbah darah, Ramli kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda.

BACA JUGA: Penemuan Mayat di Area Pemakaman di Kukar Bikin Gempar

Beruntung, nyawa Ramli berhasil terselamatkan.

Ramli sudah menjalani operasi pengangkatan peluru, tetapi masih terbaring lemah di rumah sakit.

BACA JUGA: 10 Prajurit TNI Diadang KKB, Baku Tembak Tak Terhindarkan, 2 Terluka

Sementara AM, akibat kejadian tersebut, kini dia ditetapkan polisi sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kukar.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, AM ditahan akibat dari kelalaiannya dan kepemilikan senjata api jenis penabur.

"Kami tetapkan AM sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan luka berat pada korban dan atas kepemilikan senjata api," terangnya kepada JPNN.com, Senin (9/5).

Dikisahkan, peristiwa salah tembak tersebut bermula saar Ramli dan AM sedang berburu di tengah hutan Sungai Balok, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kukar pada Rabu (4/5/2022) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA.

Saat sedang berburu keduanya memilih untuk berpencar. Singkat cerita, AM menemukan hewan kijang yang sedang mencari makan.

Tanpa disadari, ternyata Ramli juga sedang menarget hewan buruan yang sama.

"Karena kondisi malam gelap, mereka ini melihat hewan buruannya lewat mata kijang yang menyala. Disisi lain, korban saat itu juga sedang membawa senter kuning redup," kata AKP Gandha.

Mata kijang yang sempat terlihat manyala tiba-tiba menghilang. Mengira kijang sudah kabur, Ramli segera mengejar dengan berlari senyap.

Sialnya, tanpa sadar Ramli malah berdiri tidak jauh di hadapan AM yang sudah siaga dengan senjatanya.

Karena kondisinya gelap, senter kuning redup milik Ramli, malah dikira mata kijang oleh AM.

Dengan segera AM melepaskan tembakannya ke arah Ramli.

AM baru sadar, telah salah tembak saat mendengar jeritan Ramli yang kesakitan.

"Tersangka ini tidak sengaja karena lihat ada sinar senter yang digunakan korban dikiranya itu mata kijang kemudian ditembak," terangnya.

"Korban kemudian dibawa tersangka ke rumah sakit di Samarinda. Korban sudah menjalani operasi pengangkatan peluru di punggungnya dan sudah mendapatkan perawatan," lanjutnya.

Kabar insiden ini sampai ke telinga pihak Satreskrim Polres Kukar, yang kemudian melakukan penyelidikan.

Ramli yang dimintai keterangan sebagai saksi sempat membantah kalau kejadian tersebut akibat kesalahannya.

Setelah diperiksa lebih lanjut, AM akhirnya mengakui perbuatannya. Dia makin tak bisa mengelak, setelah polisi berhasil menemukan senjata api rakitan miliknya yang sempat dibuang saat berusaha menolong korban.

Kepada polisi AM mengaku sudah salah mengira. Kalau yang ada di hadapannya saat itu bukannya kijang, melainkan sepupunya sendiri.

"Saat lagi mencari buruan, dia (korban) ini malah mengeblok dari arah samping. Pas di hadapan saya, jadinya saya tertipu (salah kira) makanya tertembak," ucap AM.

Sementara itu, disinggung mengenai kepemilikan senjata api rakitan jenis penabur, AM mengaku membelinya dari seorang teman seharga Rp 2,2 juta.

"Saya gunakan kalau ada waktu luang, untuk berburu," tandasnya.

Selain menahan AM, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya senpi rakitan jenis penabur, beberapa peluru, benda bulat terbuat dari timah, satu buah proyektil dari tubuh korban setelah operasi.

Selain itu, yakni hasil rontgen, sebutir proyektil penabur yang masih utuh, dan sebutir selongsong kosong.

Akibat salah tembak dan kepemilikan senjata api rakitan, pria 45 tahun tersebut terancam menerima hukuman penjara dengan waktu cukup lama.

Sebab AM dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 360 KUHP. Karena kelalaiannya menyebabkan luka berat pada korban dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunda, Jangan Percaya Begitu Saja saat Putri Pergi Bareng Pacar, Ini Bikin Merinding


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler