Bunda, Jangan Percaya Begitu Saja saat Putri Pergi Bareng Pacar, Ini Bikin Merinding

Selasa, 26 April 2022 – 09:26 WIB
Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan saat hadirkan tersangka berinisial YS (22) yang telah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur ke hadapan awak media. Foto : Polsek Loa Kulu.

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Seorang remaja perempuan inisial PI (16) warga Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dicabuli oleh pacarnya sendiri.

Perempuan yang masih di bawah umur itu dicabuli setelah dicekoki kopi campur kecubung oleh pacarnya hingga tak sadarkan diri.

BACA JUGA: Pengakuan WNA Pembuat Video Asusila di Gunung Batur, Kurang Ajar!

Mirisnya, adegan pencabulan sengaja direkam oleh pelaku menggunakan handphone milik korban.

Hingga akhirnya, video asusila rekaman adegan terlarang itu tak sengaja ditonton oleh ibu korban.

BACA JUGA: Mama Temukan Video Mesum di HP Putrinya, Ternyata Pemerannya, Ya Ampun

Tak terima putrinya dinodai oleh pelaku, orang tua korban melaporkan pacar anaknya itu ke Polsek Loa Kulu pada Kamis (21/4/2022) lalu.

Selang beberapa jam setelah menerima laporan, polisi meringkus pelaku sekaligus pacar korban berinisial YS tersebut.

BACA JUGA: Wali Kota Samarinda Andi Harun Meradang, Pakai Kata Bodoh dan Maling

Pemuda 22 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, di kawasan yang sama.

Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan membeberkan kronologis tindak pencabulan ini.

Kejadian berawal pada Minggu (10/4/2022) malam lalu.

Saat itu pelaku membawa korban ke salah satu rumah temannya.

Saat itu korban hanya berdua dengan pelaku. Kemudian pelaku memberikan segelas kopi yang sudah dicampur kecubung.

Singkatnya, usai menghabiskan satu gelas kopi itu, korban mabuk berat hingga tidak sadarkan diri.

"Setelahnya pelaku melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dan sengaja merekamnya menggunakan kamera handphone milik korban," terang AKP Dedy saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (26/4).

Korban tanpa sadar ternyata masih menyimpan video mesum tersebut. Hingga akhirnya tidak sengaja ditonton oleh ibu korban.

Alangkah terkejutnya sang ibu saat melihat video adegan dewasa itu ternyata diperankan oleh putrinya sendiri.

"Tersangka sengaja merekam video saat korban dalam kondisi teler meminum kopi yang dicampur kecubung oleh pelaku," ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang tersebut.

Setelahnya ibu korban membuat laporan ke Polsek Loa Kulu. YS sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada penyidik, YS mengaku sudah menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMA itu.

"Pelaku sudah melakukan pencabulan berulang kali dan aksi terakhirnya itu dengan merekam menggunakan handphone milik korban," ucap AKP Dedy.

AKP Dedy mengatakan kalau pelaku dan korban berpacaran sejak Januari 2022 lalu. Selama berpacaran, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatan terlarang tersebut dengan dalih suka sama suka.

"Saking seringnya, pelaku sampai lupa sudah berapa kali. Dalihnya keduanya sering melakukannya hubungan suami istri karena suka sama suka," imbuhnya.

Korban PI saat ini hamil. "Berdasarkan hasil visum, korban yang berstatus seorang pelajar ini tengah hamil satu setengah bulan," terangnya.

Sementara tersangka YS mengakui rekaman video itu dibuatnya dengan alasan iseng saat keduanya sama-sama tidak mengenakan busana sehelai pun.

"Video dibuat saat itu lagi iseng aja, setelah direkam, saya sudah hapus. Mungkin masih ada di file sampah," kata YS singkat.

Ditambahkan AKP Dedy, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

"Barang bukti yang disita yakni berupa 1 buat flashdisk berisi rekaman video berdurasi 1,12 menit, 1 buah sprei dan selimut," tandasnya.

Tersangka YS dijerat polisi dengan Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman minimal 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10-15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn) 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler