jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap payung hukum yang mengatur transportasi berbasis aplikasi atau taksi online.
Menhub mengatakan akan membentuk tim kajian untuk menentukan langkah ke depan.
BACA JUGA: Bupati Anas dan Kemenhub Sepakat, Bandara Banyuwangi Dapat Rp 300 Miliar
"Kami menghargai keputusan itu. Pada intinya saya mengimbau kepada seluruh stake holder penyedia jasa transportasi baik online maupun konvensional, tak perlu resah. Kami punya waktu tiga bulan efektif dari kebijakan itu," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Dia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan ahli hukum, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Masyarakat Transportasi Indonesia untuk mempelajari keputusan tersebut.
BACA JUGA: Harga Tiket Kapal ke Raja Ampat Bikin Menjerit, Nih Solusi dari Senator Mervin
Menurutnya, pihaknya dan sejumlah stake holder ingin mengetahui dampak keputusan MA terhadap usaha transportasi dalam negeri.
"Kami ingin tahu dari segi hukum seperti apa. Apakah yang kami atur dengan mengutamakan keselamatan antara operator online dan konvensional. Kami akan menjembatani beberapa hari ini dan akan kami sampaikan dengan rekan-rekan," jelasnya.
BACA JUGA: Semarak! Penerbangan Perdana AirAsia Indonesia Makau-Jakarta
Sebelumnya, putusan Nomor 37 P/HUM/2017 ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MA yang diadakan pada 20 Juni 2017 lalu.
Dalam keputusannnya MA menyebut bahwa 14 poin peraturan itu harus dicabut karena bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pas 7 UU Nomor 20/2008, karena dianggap tidak membantu usaha untuk tumbuh berkembang.
Selain itu, poin-poin tersebut juga bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa tarif ditentukan berdasar tarif batas atas dan batas bawah yang diusulkan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukannya didasarkan pada kesepatan antara konsumen dan perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Panggil Menhub, Bandara Wirasaba Purbalingga Tuntas 2018
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga