MA Diminta Perhatikan Reaksi Publik

Senin, 11 Juli 2011 – 18:47 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Syaifudin meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan proses hukum yang cermat dalam memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Prita MulyasariPolitisi dari PPP itu menyesalkan putusan kasasi yang menyatakan ibu tiga anak itu terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang dan dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

"Kita berharap PK yang diajukan oleh Prita itu diperhatikan betul oleh MA karena itu upaya terakhir

BACA JUGA: Presiden tak Bisa Digulingkan Gara-gara BBM

Jangan sampai keadilan substantif itu dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam diatas putih," kata Lukman di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin (11/7).

Lukman menilai, pengabulan kasasi perkara nomor 822K/Pid.Sus dengan hakim yang diketuaImam Harjadi, hanya berpatok pada aturan hitam di atas putih
Lukman mengaku heran, tatkala perkara perdata kasus ini sudah selesai tetapi tiba-tiba perkara pidananya kembali mencuat.

Selain itu, lanjut Lukman, kejadian ini telah mencederai perasaan publik, karena bagaimanapun juga publik punya kearifan  sendiri melihat perkara ini

BACA JUGA: Wakapolri: Polda Segera Bertindak!

"Karena kita lihat reaksi publik, MA juga harus menangkap ini," tegasnya.

Bahkan, Lukman meminta pihak-pihak berwenang untuk memeriksa majelis hakim kasasi dan Jaksa Penuntut Umum perkara ini
"Kalau saya melihatnya bukan hanya hakimnya, tapi juga JPU-nya harus diperiksa secara menyeluruh," tandasnya.

Seperti diketahui, meski tidak ditahan, Prita berencana akan tetap ajukan Peninjauan Kembali (PK)

BACA JUGA: Diperintah Istana, Polri Langsung Kejar Irwannur Latbual

Hanya saja, sampai saat ini  salinan putusan kasasi MA belum diterimanya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disangka Korupsi, Bupati Kolaka Bakal Dilarang ke Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler