JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Presiden tidak dapat digulingkan dari jabatanya hanya karena alasan politikMenurutnya, Presiden dapat dilengserkan bila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Memang di dalam UUD 1945 yang baru untuk menjatuhkan presiden tidak dapat dijatuhkan secara politik
BACA JUGA: Wakapolri: Polda Segera Bertindak!
Di jaman Bung Karno, Abdurahman Wahid, Soeharto semua mundur karena alasan politikMenurut Mahfud, dimasa sekarang, Presiden dapat dijatuhkan apabila terbukti melanggar hukum
BACA JUGA: Diperintah Istana, Polri Langsung Kejar Irwannur Latbual
Menurutnya, ada lima hal yang bisa menjatuhkan presiden, yaitu terlibat korupsi, penyuapan, penghianatan, melakukan kejahatan besar yang diancam di atas lima tahun, dan melakukan perbuatan tercela."Nah sekarang kalau mau menjatuhkan Presiden, kalau melanggar hukum tertentu
BACA JUGA: Disangka Korupsi, Bupati Kolaka Bakal Dilarang ke Luar Negeri
Itu saja alasannya," jelasnya.Untuk sekarang ini, kata Mahfud, tidak ada alasan untuk menjatuhkan Presiden karena tidak ada alasan hukumnya"Kalau politik itu biasanya mencari-cariTapi kalau alasan hukum saya melihat tidak ada," ucapnya.
"Oleh sebab itu yang kongkrit saja ukuranya yang lima ituKalau tidak lima hal itu tidak bisaMisalnya presiden menaikan harga BBM, itu tidak bisa presiden dijatuhkan," tandasnya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Staf Ahli SBY jadi Buronan
Redaktur : Tim Redaksi