JAKARTA - Dosen hukum tata negara dari Universitas Indonusa Esa Unggul, Irmanputra Sidin, meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan fatwa yang akan diajukan Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS)Irman mengatakan, jika MA mengabulkan permintaan fatwa maka sama saja hal itu mendegradasi kewibawaannya sendiri.
“Sebaiknya Mahkamah Agung berhati-hati untuk menyikapi permohonan fatwa tersebut
BACA JUGA: Polri Tak Boleh Kalah Lawan Ormas Anarkis
Ini justru bisa mendegradasi kewibawaan MA dalam melaksanakan fungsinya karena akan berhadapan dengan kekuasaan pembentukan UU oleh DPR,” kata Irman ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (10/2).Seperti diketahui, pembahasan RUU BPJS antara Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR dengan pemerintah yang digelar Rabu (9/2), mengalami deadlock
Menurut Irman, sesuai UUD maka sifat UU adalah mengatur dan bukan hanya menetapkan
BACA JUGA: Mendagri Minta Pengertian Penegak Hukum di Daerah
Karenanya, DPR harus tegas menyikapinya dan tidak tidak boleh terintimidasi oleh PresidenIrman menyebut kata "negara" pasal 33 UUD 45, yaitu tentang penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, tidak bisa diklaim oleh salah satu pihak saja.
“DPR tidak boleh terintimidasi dengan permainan kata-kata
BACA JUGA: Menteri Tak Jalankan Instruksi Harus Diganti
Tidak ada satupun elemen bangsa yang bisa menyandera DPRTidak satupun elemen yang bisa menyatakan dirinya sebagai pewaris tunggal tahta pasal 33 UU 45 untuk mengklaim dirinya sebagai satu-satunya “negara” yang berhak mengelola sistem jaminan sosial,” tegas Irman.Menurut Irman pula, yang berhak menentukan sekaligus mengatur sistem jaminan sosial adalah daulat rakyat itu sendiri”Jadi, DPR jangan ragu dengan sifat pengaturan dalam pembahasan RUU tersebutRakyat menginginkan adanya aturan yang menjamin adanya jaminan sosial sejak rakyat dilahirkan sampai mati,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan dan sejumlah anggota Pansus BPJS menyayangkan sikap pemerintah yang akan melibatkan MA dalam pembahasan RUU BPJSMenurutnya, wewenang pembuatan UU hanya ada pada pemerintah dan DPR dan tidak boleh melibatkan MA(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadel Tak Mau Pusing soal Reshuffle
Redaktur : Tim Redaksi