MA Diminta Tolak PK Koruptor yang Rugikan Negara RP477 Miliar

Kamis, 14 Januari 2021 – 20:26 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno Hudy Yusuf meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kokos Leo Lim, karena divonis empat tahun atas kasus korupsi pengadaan batu bara di PLN Muaraenim, Sumatera Selatan.

Menurut Hudy, dalam perkara ini yang harus diutamakan adaah subtansi hukum ketimbang prosedur, dalam arti PK merupakan hak yang dimiliki oleh seorang narapidana namun subtansi hukum dalam hal ini ialah kerugian negara.

BACA JUGA: Divonis Empat Tahun, Koruptor yang Rugikan Negara Rp477 Miliar Ajukan PK

"Kalau saya melihat, di sana ada kerugian negara oleh karena itu, MA harus menolak PK yang bersangkutan," ujar Hudy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/1).

Diketahui, dalam kasus itu, Kokos Leo telah membuat negara merugi sebesar Rp 477 miliar.

BACA JUGA: Kasih Jempol Buat Firli, Sahroni Yakin KPK Bakal Makin Galak kepada Koruptor

Lanjut Hudy menerangkan, vonis berupa penjara selama empat tahun sudah sangat ringan bagi seorang koruptor yang merugikan negara ratusan miliar.

"Kan sudah jelas, secara logika sederhana, terjadi kerugian negara ya pelaku tetap harus dihukum," tandas Hudy.

BACA JUGA: MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida, Ini Alasannya

Hal senada juga diutarakan oleh anggota Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu. Dalam kasus PK Kokos Leo Lim dengan vonis penjara empat tahun sudah sangat melukai hati rakyat.

"Dengan hukuman 4 tahun ini sangat minimal, dan sebenarnya masih menciderai hati masyarakat, bayangkan dengan kerugian negara Rp 477 miliar," kata Agus.

Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) mengatur siasat proyek pengadaan Batubara di PLN Muaraenim.

Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya.

Ia melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Akibat tindak pidana korupsi itu, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai hingga menyebabkan negara merugi.

Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1miliar subdisair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler