jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida.
Hal itu diputuskan Ketua Majelis Hakim Supandi dengan dua anggota hakim Yodi Martono dan Is Sudaryono, pada Selasa (8/12).
BACA JUGA: Berita Duka, Bu Suminem Meninggal Dunia Saat Hendak Mencoblos
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, hakim melihat Faida tidak memenuhi unsur untuk dimakzulkan.
Sebab, Faida telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Gubernur Jawa Timur.
BACA JUGA: Pemblokiran Data ASN, PDIP Minta Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Bupati Jember
Dengan demikian, MA berpandangan pelanggaran ketentuan administrasi Faida telah diperbaiki.
"Tindakan Bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Jember, sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki," kata Andi dalam keterangan yang diterima, Rabu (9/12).
BACA JUGA: Bagaimana Nasib Bupati Jember? Begini Penjelasan Tito Karnavian
"Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum."
DPRD Jember mengajukan permohonan pemakzulan Faida kepada MA dengan nomor perkara 2 P/KHS/2020 pada 16 November 2020.
Permohonan diajukan DPRD Jember berdasarkan sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020, di mana seluruh fraksi sepakat memberhentikan Faida.
Permohonan pemakzulan Faida merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember. Faida dinilai telah mengabaikan rekomendasi hak angket.
Selain itu, DPRD Jember menganggap Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan, seperti tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait KSOTK.
Mendagri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemkab Jember.
Faida juga diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan Faida. Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga