MA Harus Segera Putuskan Uji Materi Larangan Eks Napi Nyaleg

Sabtu, 08 September 2018 – 00:06 WIB
Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diharapkan segera memutuskan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khusus yang mengatur larangan mantan narapidana maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

“Atas nama pribadi berharap benar MA bisa segera memutus perkara ini,” kata Penggugat PKPU Wa Ode Nurhayati di Jakarta, Jumat (7/9).

BACA JUGA: BANI Ajukan Banding ke MA, terkait Sengketa Geo Dipa

Menurut Wa Ode, berkas gugatannya telah diterima oleh petugas di MA sejak tanggal 6 Agustus 2018 lalu.

BACA JUGA: Wiranto Minta MA Segera Selesaikan Uji Materi PKPU

Wa Ode Nurhayati

“Kalau saya Pak terdaftar di register Mahkamah Agung itu tanggal 6 Agustus, diterimanya sebelum tanggal 6 Agustus tapi teregister dan sudah ada majelis pemeriksa itu di tanggal 6 bulan kemarin (Agustus 2018, red),” kata Wa Ode.

BACA JUGA: DPR: PKPU Tak Boleh Langgar UU, MA Harus Segera Putuskan

Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan dalam judicial review tersebut dirinya tidak menggunakan batu uji Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu seperti penggugat lainnya. Dia mengaku menggunakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Yang saya tahu ada dua orang termasuk saya, batu ujinya tidak menggunakan undang-undang Pemilu. Saya menggunakan batu uji undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan kemungkinan Judicial Review (JR) Wa Ode Nurhayati akan diputuskan pekan depan.

“Mungkin satu minggu akan diputus ya,” kata Suhadi kepada wartawan, Jumat (7/9) malam.

Suhadi menyampaikan hal tersebut untuk merespons pernyataan Wa Ode Nurhayati selaku penggugat yang mengatakan berkas perkaranya telah diterima dan memiliki susunan majelis hakim.

Suhadi juga mengatakan akan mengecek berkas perkara milik Wa Ode Nurhayati. “Nanti kami lihat,” kata Suhadi.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BTN Layani Pembayaran Panjar Biaya Perkara via Multi Channel


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler