MA Hukum 16 Hakim Nakal

Senin, 16 Mei 2011 – 07:30 WIB

JAKARTA - Jumlah hakim nakal kembali meningkatSelama Januari hingga Maret, Mahkamah Agung (MA) mengganjar 16 hakim hukuman disiplin

BACA JUGA: Tertinggi di Kemenag dan Kemendiknas

Selain itu, sepuluh warga peradilan lainnya mendapatkan sanksi serupa.

Kepala Badan Pengawasan MA Syarifuddin mengungkapkan, 16 hakim tersebut dihukum dengan variasi hukuman berdasarkan kesalahannya
Mulai berat, sedang, hingga ringan

BACA JUGA: JK Heran Cucu Sudah Pakai iPad

"Sanksi berdasarkan kesalahan," jelas Syarifuddin di Jakarta kemarin
Sayang, Syarifuddin hanya bersedia mengungkap inisial hakim dan tempat mereka bertugas.

Rinciannya, lima hakim diganjar hukuman berat, lima sedang, dan enam hakim sanksi ringan

BACA JUGA: Rakyat Tak Butuh Pemimpin Peragu

Mereka yang diganjar hukuman berat adalah hakim berinisial I Ag dari Pengadilan Negeri (PN) Tkg, A Dw dari PN Bri, El V Y dari PN Bri, Ketua PN BB berinisial M B, dan Wakil Ketua PN B B dengan inisial N L.

Hukuman paling berat diterima hakim I AgDia diberhentikan sementara dari jabatannyaGaji, remunerasi, dan tunjangan lainnya distopAg rupanya terlibat kasus pidanaSyarifuddin mengungkapkan, Ag disanksi karena ada perintah penangkapan dan penahanan dari penegak hukumSelain Ag, ada yang dikenai hukuman tak boleh bersidang, remunerasi dikorting, hingga diturunkan pangkat dari Ketua PN menjadi hakim biasa.

Dari 16 hakim nakal itu, empat hakim merupakan pejabat pengadilanInformasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, mereka di antaranya adalah Ketua PN Bau Bau Meru Boeana, Wakil Ketua PN Bau Bau Natan Lambe, dan Wakil Ketua Pengadilan Nganjuk Wachid UsmanMeru dan Natan dimutasi dari PN Bau BauSedangkan Wachid Usman jadi hakim non palu selama enam bulan plus dimutasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya"Tunjangan remunerasi (Wachid) dipotong 90 persen tiap bulan," katanya.

Selain itu, warga peradilan lain selain hakim yang diganjar hukuman etik satu orang panitera/sekretaris, satu panitera muda, dua panitera pengganti, lima staf, serta satu orang jurusita/jurusita pengganti"Total ada 26 orang yang terkena sanksi," katanya.

Menanggapi itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengapresiasi penindakan yang dilakukan MAAsep menilai, Badan Pengawasan MA telah melakukan tugasnya dengan baikApalagi, MA juga mengumumkannya ke publik.

"Apa yang telah dilakukan perlu dilanjutkan di masa-masa yang akan datangIni menunjukkan bahwa MA memang melakukan reward and punishment dan ada upaya penindakan terhadap hakim nakal," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Diminta Ungkap Cuci Uang Korupsi Sisminbakum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler