JAKARTA - Menggantungnya penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung terus mengundang pertanyaanIndonesia Police Watch (IPW) justru meminta Polri mengusut dugaan adanya pencucian uang di balik kasus korupsi Sisminbakum.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri dugaan adanya kasus pencucian uang di balik kasus korupsi Sisminbakum
BACA JUGA: RS Plat Merah Disarankan Tidak Ikut Cuti
Neta mengatakan, Bareskrim Polri sudah semestinya mencermati penanganan kasus Sisminbakum.Pasalnya, kata Neta, salah satu tervonis kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu, pernah menyatakan adanya kejanggalan aliran dana Sisminbakum ke perusahaan lain
BACA JUGA: Menakertrans Desak Tripartit Bahas Masalah Outsourcing
Polri bisa meminta keterangan awal dari Yohanes Waworuntu untuk membongkar dugaan pencucian uang di balik kasus korupsi Sisminbakum," ujar Neta kepada JPNN, Minggu (15/5).Lebih lanjut Neta mengatakan, sudah semestinya seluruh komponen masyarakat mencermati dan mengawasi penanganan kasus Sisminbakum yang menempatkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka
Lebih lanjut Neta juga mengingatkan Kejaksaan Agung untuk tidak mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Sisminbakum
BACA JUGA: Staf Khusus Presiden Kategorikan Lapindo Bencana
Menurutnya, Kejaksaan Agung harus ingat dengan langkah praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap SKPP atas dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra HamzahUntuk itu IPW juga mendesak Kejaksaan Agung agar segera melimpahkan kasus sisminbakum ke pengadilanBagaimana jika ternyata Kejagung mengeluarkan SKPP kasus Sisminbakum?
"IPW bertekad akan melakukan praperadilan jika kasus korupsi Sisminbakum di-SKPPTapi kami masih berharap elit-elit Kejaksaan Agung mau mendengar aspirasi publik dan belajar dari kasus SKPP Bibit-Chandra," ujar penulis buku "Jangan Bosan Kritik Polisi" itu.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Teroris Direkonstruksi di Klaten
Redaktur : Tim Redaksi