MA Hukum Syaukani Enam Tahun

Ditambah Kewajiban Bayar Uang Pengganti Rp 49,3 M

Selasa, 29 Juli 2008 – 10:06 WIB
JAKARTA – Kabar buruk untuk Bupati Kutai Kartanegara non aktif Syaukani Hassan RaisDi tingkat kasasi hukuman yang harus ditanggungnya lebih berat

BACA JUGA: Tiga Pimpinan Kejati Tipe A Dimutasi

Majelis hakim agung yang dipimpin Bahauddin Qaudri dan beranggotakan Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Artidjo Alkostar, putusan tersebut diambil dalam sidang majelis hakim agung Senin (28/7)
Tak hanya hukuman denda dan badan, majelis hakim juga menerapkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 49,367 milair

BACA JUGA: Inilah Aliran Dana BI ke DPR

”Jika tidak dipenuhi sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) diganti dengan kurungan selama tiga tahun,” ujar alumni UII tersebut.
Hukuman Syaukani jauh lebih berat dari hukuman di tingkat pertama dan banding yakni penjara 2,5 tahun, denda Rp 250 juta subsidernya lima bulan kurungan
Uang pengganti di tingkat pertama dan banding sebesar Rp 34,1 miliar

BACA JUGA: Paskah Rp 1 M, Kaban Rp 300 Juta


Mengapa hukuman Syaukani lebih berat? Menurut Artidjo, MA sebagai judex juris berbeda pendapat dengan judex factie (mengadili fakta) dalam hal penerapan pasal”Judex factie menggunakan Pasal 3 sedangkan MA menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnyaDalam Pasal 3 UU tersebut, hukuman minimal adalah setahun penjara, sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU yang sama diberlakukan hukuman minimal empat tahun penjara
Soal uang penganti, MA juga tidak sepakat dengan pengadilan dibawahnya”Kami menerapkan tiga komponen kasus yakni perimbangan (kasus dugaan korupsi dana perimbangan migas), kasus bandara (kasus korupsi pembebeasan lahan bandara Loa Kulu dan korupsi studi kelayakan), dan kasus bantuan sosial,” ujar pria berkacamata itu
Namun putusan tersebut tidak bulatSalah satu anggota majelis Sofian Martabaya memilih berbeda pendapat (dissenting opinion)”Dia menggunakan penerapan Pasal 3,” uajr ArtidjoMenurut sumber Jawapos di MA, berbeda dengan keempat anggota majelis, Sofian justru memvonis Pak Kaning (nama akrab Syaukani, Red) dengan pidana satu tahun pidana
Kuasa hukum Syaukani Dodi mengungkapkan pihaknya belum tahu soal putusan MAMengaku kaget, Dodi mengatakan putusan MA dipengaruhi banyaknya kasus korupsi yang dilakukan pejabat Kukar”Saya akan konsultasikan dengan klien kami,” ujarnya soal sikap pihaknya(ein)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sjahrir Wafat Menjelang Pernikahan Putri Bungsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler