Dia mengungkapkan bahwa sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999–2004 menikmati kucuran dana BI tersebut
BACA JUGA: Sjahrir Wafat Menjelang Pernikahan Putri Bungsu
Tak tanggung-tanggung, di antara orang yang dia sebut itu, terdapat dua nama menteri Kabinet Indonesia BersatuBACA JUGA: KPK Pajang Barang Gratifikasi
Kaban’’Pak Paskah kira-kira menerima Rp 1 miliar,’’ ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin
BACA JUGA: Tak Tahu Suami Dimana
Sementara itu, dana yang mengalir kepada Kaban mencapai Rp 300 juta’’Untuk Kaban, saya juga yang memberikan,’’ ujar Hamka yang kemarin mengenakan baju kokoAnggota lainnya menerima dana bervariasi, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta
Besaran dana yang diberikan kepada masing-masing anggota tidak ditentukan oleh dirinya, melainkan oleh Antony Zeidra Abidin’’Antony yang menentukan berapa-berapa saja dana yang diberikan,’’ ujarnya kepada majelis hakim
Yang jelas, kata dia, semua unsur pimpinan Komisi IX DPR menerima kucuran dana tersebutSelain Paskah, ada Emir Muis (FPDIP) yang menerima Rp 300 juta dan Ali Masykur Musa (FKB) yang mendapat Rp 300 juta’’Dana itu saya serahkan sendiriPenyerahannya secara bertahap,’’ ungkapnya
Untuk Faisal Baasir, kata Hamka, yang menyerahkan adalah Antony ZeidraKarena itu, dirinya tak tahu berapa nilainya.
Menurut pengakuan Hamka, uang mengalir ke 13 anggota komisi IX dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang masing-masing menerima Rp 250 jutaDi antaranya, Sutarto, Sukono, dan Max Moein (selengkapnya lihat grafis).
Uang juga mengalir ke sejumlah politikus Fraksi PPP dan Fraksi Kebangkitan BangsaUang Rp 1 miliar diberikan Hamka kepada Amru Al Mutazim (FKB) dalam empat tahap yang lantas dibagikan kepada beberapa anggota fraksiUang dengan jumlah yang sama juga mengalir kepada anggota Fraksi TNI-Polri, Fraksi Daulat Umat, FPBB, serta FKKI
Soal modus penyerahan, Hamka mengaku uang tersebut diserahkan di ruangan kantornya saat istirahat’’Mereka naik ke ruangan saya, Pak,’’ ujarnya
Sebagai operator, Hamka mengaku menerima dana Rp 500 jutaNamun, sekitar April 2008, dana tersebut dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Belakangan, dia baru mengetahui bahwa dana tersebut menjadi persoalanSelama ini, dirinya mengaku dana tersebut disimpan di bank dalam bentuk deposito
Terkait dengan pengakuan itu, Ketua Majelis Moefri kaget’’Jadi, dananya diterima pada 2003, baru dikembalikan lima tahun kemudian? Itu tentu setelah ada penyidikanCoba kalau tidak ada penyidikan, apakah Saudara saksi akan mengembalikan?’’ kata Moefri.
Mendengar pertanyaan balik tersebut, Hamka hanya tertunduk
Bagaimana uang itu mengalir ke DPR? Hamka mengaku hanya ikut-ikutanMenurut dia, dana Rp 31,5 miliar diserahkan Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari (staf BI) dalam empat kali di dua tempat, yakni rumah Antony di Kawasan Gandaria dan Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan)Uang tersebut diterima dalam bentuk tunai
Tahap pertama diserahkan Rp 2 miliar, namun yang diterima hanya Rp 1,8 miliarSelanjutnya diserahkan Rp 5,5 miliar, namun hanya diterima Rp 4,95 miliarTahap ketiga Rp 10,5 miliar, namun diterima Rp 9,4 miliarTahap keempat Rp 6 miliar, yang diterima Rp 5,4 miliar’’Memang ada pemotongan oleh BI,’’ jelas Hamka.
Dalam BAP yang diperoleh Jawa Pos, Hamka mengaku ada pemotongan 10 persen yang dia ketahui dari AntonyPemotongan tersebut atas kesepakatan dengan Asnar dan Rusli
Untuk apa uang yang mengalir ke DPR? Hamka mengungkapkan, uang itu digunakan untuk keperluan pembahasan permasalahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan pembahasan revisi UU BINamun, dalam praktiknya, dia mengaku para anggota dewan menggunakannya untuk kepentingan lain’’Untuk kampanye, mungkin,’’ ujarnya.
Selain memeriksa Hamka, majelis hakim kemarin meminta keterangan dua anggota FKB, yakni Amru Al Mutazim dan Ali As’adKepada majelis, Amru mengaku menerima dana Rp 300 juta dari Hamka’’Saya diberi amplop Pak HamkaHalal katanyaSaya terimalah,’’ jelasnyaDia menuturkan, ketika dibuka di rumah, dirinya baru tahu bahwa isinya Rp 100 jutaDia menyatakan uang Rp 200 juta diberikan menyusul
Pria paro baya tersebut mengaku menggunakan dana itu untuk sosialisasi di daerah’’Setiap reses, kami selalu terjun ke daerahNah, uang itu kami gunakan,’’ katanya
Dia mengungkapkan, uang itu digunakan untuk keperluan kampanye pemilu’’Pemilu itu kan butuh bendera, butuh kausDananya untuk itu,’’ ungkapnya.
Setelah kasus itu mencuat, Amru mengaku mengembalikan uang tersebut ke KPKSama halnya dengan Hamka, uang itu dikembalikan ke negara setelah lima tahun berselang
Pengakuan yang sama disampaikan Ali As’adPria 56 tahun tersebut mengaku menerima Rp 100 jutaKepada majelis hakim, Ali menyatakan menggunakan dana tersebut untuk sosialisasi kepada konstituen atau lebih tepatnya untuk berkampanye’’Waktu itu sudah dekat pemilihanJadi, kami memanfaatkan untuk kampanye,’’ ujarnya.
Mendengar pengakuan Ali, Moefri langsung mengajukan protes’’Bagaimana bisa, beda fraksi kok saling membantu dana kampanye seperti itu?’’ katanya.
’’Saya kira, itu solidaritas antarfraksi,’’ jawab Ali kepada ketua majelis hakim(git/ein/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Temukan Lima Mayat Lagi
Redaktur : Tim Redaksi