Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menilai, kewenangan KY dapat melakukan penyadapan tidak terlalu dipermasalahkan asal hal itu tidak bekaitan dengan teknis persidangan.
"Sekedar minta bantuan untuk menyadap tidak masalah, siapapun bisa minta sepanjang ada petunjuk yang bersifat pro yustisia," kata Hatta di gedung MA, Jakarta, Jumat (14/10).
Terkait bila dalam waktu 60 hari MA tidak mengindahkan Rekomendasi sanksi KY dapat berlaku otomatis, menurut Hatta, hal itu bisa dimaklumiTapi dia mengingatkan, sanksi itu dapat diterapkan bila hal itu berkaitan dengan kode etik dan prilaku hakim
BACA JUGA: MA Periksa Majelis Hakim Mochtar Muhammad
Namun apabila sanksi itu berkaitan dengan teknis Yudisial itu tidak bisa berlaku karena sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung."Kita respon untuk duduk bersama bila ada perbedaan penafsiran antara MA dan KY, sepanjang yang bersifat nonteknis, kita selalu ikutin KY
Selanjutnya, Hatta juga menilai, KY dapat memanggil paksa para saksi memang sudah pada prinsipnya
BACA JUGA: Istana Ogah Kabinet Disebut Gemuk
Menurutnya, MA dan KY memiliki kesamaan tujuan supaya hakim bisa berprilaku baikBACA JUGA: Terima Ramlan Comel, MA Ngaku Kecolongan
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Mulai Berdatangan ke Cikeas
Redaktur : Tim Redaksi