MA: Kewenangan KY Tak Berlaku pada Teknis Yudisial

Jumat, 14 Oktober 2011 – 15:43 WIB
JAKARTA - Dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu, KY sebagai lembaga pengawas hakim dapat meminta bantuan aparat berwenang untuk melakukan penyadapan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menilai, kewenangan KY dapat melakukan penyadapan tidak terlalu dipermasalahkan asal hal itu tidak bekaitan dengan teknis persidangan.

"Sekedar minta bantuan untuk menyadap tidak masalah, siapapun bisa minta sepanjang ada petunjuk yang bersifat pro yustisia," kata Hatta di gedung MA, Jakarta, Jumat (14/10).

Terkait bila dalam waktu 60 hari MA tidak mengindahkan Rekomendasi sanksi KY dapat berlaku otomatis, menurut Hatta, hal itu bisa dimaklumiTapi dia mengingatkan, sanksi itu dapat diterapkan bila hal itu berkaitan dengan kode etik dan prilaku hakim

BACA JUGA: MA Periksa Majelis Hakim Mochtar Muhammad

Namun apabila sanksi itu berkaitan dengan teknis Yudisial itu tidak bisa berlaku karena sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

"Kita respon untuk duduk bersama bila ada perbedaan penafsiran antara MA dan KY, sepanjang yang bersifat nonteknis, kita selalu ikutin KY
Tapi kalau tentang teknis, maaf saja karena UU sudah mengaturnya," tegas Hatta.

Selanjutnya, Hatta juga menilai, KY dapat memanggil paksa para saksi memang sudah pada prinsipnya

BACA JUGA: Istana Ogah Kabinet Disebut Gemuk

Menurutnya, MA dan KY memiliki kesamaan tujuan supaya hakim bisa berprilaku baik
"Kewenangan penuh ada di MA, KY hanya berkaitan dengan masalah kode etik dan prilaku hakim," kata Hatta mengingatkan

BACA JUGA: Terima Ramlan Comel, MA Ngaku Kecolongan

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Mulai Berdatangan ke Cikeas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler