"Dalam seleksi hakim adhoc, dia (Ramlan Comel, red) tidak menyebutkan pernah terlibat dan terbukti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi," kata Juru bicara MA, Hatta Ali di gedung MA, Jakarta, Jumat (14/10),
Namun kata Hatta, pihaknya tidak egois dalam mengambil keputusan saat proses seleksi kala ituMenurutnya, MA juga melibatkan publik untuk menilai layak tidaknya Ramlan Comel menjadi hakim adhoc untuk memberikan masukan terkait rekam jejaknya.
"Dalam seleksi hakim, kita sampaikan ke publik untuk memberikan masukan tentang track recordnya, tapi nyatanya tidak ada
BACA JUGA: Menteri Mulai Berdatangan ke Cikeas
Ya kita anggap dia layak diterima," ujarnya.Ramlan Comel merupakan hakim anggota yang menangani perkara korupsi walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Mohammad
Untuk diketahui, Ramlan Comel, pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$ 194.496 atau setara dengan Rp 1,8 miliar
BACA JUGA: Panglima TNI: Batas NKRI-Malaysia Sesuai Koordinat
Pada tahun 2005 di Pengadilan Negeri Pekan Baru Comel divonis 2 tahun penjara, namun akhirnya dibebaskan ditingkat Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 153K/PID/2006.Selain itu, Ramlan Comel juga merupakan hakim adhoc yang membebaskan kepala daerah yang juga terdakwa korupsi yaitu, Bupati Subang, Eep Hidayat
BACA JUGA: Internal PKS Ingin Akhiri Koalisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Minta Kinerja KPK Diudit
Redaktur : Tim Redaksi