Terima Ramlan Comel, MA Ngaku Kecolongan

Jumat, 14 Oktober 2011 – 14:32 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku kecolongan karena telah menerima Ramlan Comel sebagai hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Bandung,  yang ikut memvonis bebas walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Mohammad.

"Dalam seleksi hakim adhoc, dia (Ramlan Comel, red)  tidak menyebutkan  pernah terlibat dan terbukti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi," kata Juru bicara MA, Hatta Ali di gedung MA, Jakarta, Jumat (14/10),

Namun kata Hatta, pihaknya tidak egois dalam mengambil keputusan saat proses seleksi kala ituMenurutnya, MA juga melibatkan publik untuk menilai layak tidaknya Ramlan Comel menjadi hakim adhoc untuk memberikan masukan terkait rekam jejaknya.

"Dalam seleksi hakim, kita sampaikan ke publik untuk memberikan masukan tentang track recordnya, tapi nyatanya tidak ada

BACA JUGA: Menteri Mulai Berdatangan ke Cikeas

Ya kita anggap dia layak diterima," ujarnya.

Ramlan Comel merupakan hakim anggota yang menangani perkara korupsi walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Mohammad
Bersama Hakim ketua, Azharyadi Kusuma dan hakim anggota lainya, Eka Saharta, majelis hakim tersebut memvonis bebas Mochtar Muhammad dari empat pasal yang mendakwanya.

Untuk diketahui, Ramlan Comel, pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$ 194.496 atau setara dengan Rp 1,8 miliar

BACA JUGA: Panglima TNI: Batas NKRI-Malaysia Sesuai Koordinat

Pada tahun 2005 di Pengadilan Negeri Pekan Baru Comel divonis 2 tahun penjara, namun akhirnya dibebaskan ditingkat Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 153K/PID/2006.

Selain itu, Ramlan Comel juga merupakan hakim adhoc yang membebaskan kepala daerah yang juga terdakwa korupsi yaitu, Bupati Subang, Eep Hidayat
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Internal PKS Ingin Akhiri Koalisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Minta Kinerja KPK Diudit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler