MA Periksa Majelis Hakim Mochtar Muhammad

Jumat, 14 Oktober 2011 – 14:51 WIB
Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Walikota Bekasi Mochtar Mohamad lakukan sujud sukur sesaat setelah majelis hakim menyatakan dirinya BEBAS dari segala tuduhan korupsi yang melibatkan dirinya pada sidang vonis akhir di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Dok. JPNN
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA)  mengambil langkah cepat untuk mengusut kontroversi putusan bebas Walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Muhammad oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), BandungMenurut Ketua Muda Bidang Pengawas MA, Hatta Ali, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan, badan pengawas sudah bekerja mulai pagi tadi," kata Hatta yang juga menjabat Juru Bicara MA di kantornya, Jumat (14/10)

BACA JUGA: Istana Ogah Kabinet Disebut Gemuk

Majelis Hakim yang diperiksa, Azharyadi Kusuma (Ketua), Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel (Hakim Anggota).

Menurut Hatta, hasil pemeriksaan akan kita bawa ke forum pimpinan MA untuk menentukan apakah majelis hakim tersebut masih layak bersidang di Pengadilan Tipikor Bandung
"Kita akan lihat bagaimana hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas)," ujar Hatta.

Namun kata Hatta, MA memiliki pertimbangan juga untuk majelis hakim tersebut

BACA JUGA: Terima Ramlan Comel, MA Ngaku Kecolongan

Karena kata dia, dalam putusan bebas Mochtar Muhammad, ketiga hakim tersebut mempunyai kesamaan suara tanpa ada perbedaan pendapat
"Terkait komposisi putusan suara bulat tanpa ada Disenting Oppinion," tandas Hatta.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Selasa (11/10) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad

BACA JUGA: Menteri Mulai Berdatangan ke Cikeas

Padahal, JPU KPK menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Batas NKRI-Malaysia Sesuai Koordinat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler