"Kita tunggu hasil pemeriksaan, badan pengawas sudah bekerja mulai pagi tadi," kata Hatta yang juga menjabat Juru Bicara MA di kantornya, Jumat (14/10)
BACA JUGA: Istana Ogah Kabinet Disebut Gemuk
Majelis Hakim yang diperiksa, Azharyadi Kusuma (Ketua), Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel (Hakim Anggota).Menurut Hatta, hasil pemeriksaan akan kita bawa ke forum pimpinan MA untuk menentukan apakah majelis hakim tersebut masih layak bersidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Namun kata Hatta, MA memiliki pertimbangan juga untuk majelis hakim tersebut
BACA JUGA: Terima Ramlan Comel, MA Ngaku Kecolongan
Karena kata dia, dalam putusan bebas Mochtar Muhammad, ketiga hakim tersebut mempunyai kesamaan suara tanpa ada perbedaan pendapatDiketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Selasa (11/10) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad
BACA JUGA: Menteri Mulai Berdatangan ke Cikeas
Padahal, JPU KPK menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Batas NKRI-Malaysia Sesuai Koordinat
Redaktur : Tim Redaksi