jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) langsung mengirimkan petikan putusan kasasi kasus korupsi Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu dengan terdakwa walikota Medan non aktif Rahudman Harahap, ke Pengadilan Negeri Medan, kemarin (1/4).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur menjelaskan, perkara dengan nomor register 236 K/PID.SUS/2014, memang sudah diputus pada 26 Maret 2014.
BACA JUGA: Pemilik Bangunan Lawan Kebijakan Pemkot Manado
"Petikannya hari ini (kemarin, red) dikirim Panitera ke Pengadilan Negeri," ujar Ridwan Mansur JPNN kemarin (1/4).
Diberitakan sebelumnya, perkara Rahudman yang ditangani trio hakim agung yang dikenal keras menangani kasus korupsi yakni Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, ini menyatakan permohonan JPU dengan terdakwa Rahudman Harahap, dikabulkan.
BACA JUGA: Dokter Penculik Bayi di RS Sadikin Dikenal Modis
"Amar putusan, kabul," demikian informasi perkara yang dipublikasikan di situs resmi MA.
Perkara dengan Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan itu diputuskan pada 26 Maret 2014.
BACA JUGA: Satpol PP Diminta Ikut Amankan Pemilu 2014
Kasasi MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Rahudman dan harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480.495.500.
Seperti diketahui, Pengadilan tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013, mengeluarkan putusan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebas di Pengadilan Tipikor, Kasasi MA 5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi