Bebas di Pengadilan Tipikor, Kasasi MA 5 Tahun Penjara

Rabu, 02 April 2014 – 07:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada Rahudman Harahap lima tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menangani perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu, yang menuntut walikota Medan nonaktif itu empat tahun penjara.

Artidjo Alkostar, anggota hakim agung yang menangani perkara dengan nomore register 236 K/PID.SUS/2014, itu, menyampaikan hal tersebut kepada JPNN, kemarin (1/4).

BACA JUGA: ABK Kapal Ditemukan Tewas Terapung

"Ya, lima tahun," ujar Artidjo, hakim agung yang dikenal "keras" dalam menangani perkara-perkara korupsi itu.

Kok lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum? Ditanya demikian, Artidjo menjelaskan, dalam menangani perkara kasasi, hakim agung tidak mengacu kepada tuntutan, melainkan dakwaan.

BACA JUGA: Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Sultra

"Kita mengacu kepada dakwaan, bukan tuntutan," cetusnya dengan nada suara yang tegas.

Putusan kasasi menyatakan Rahudman terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Kades Ditemukan Tewas Dengan Mulut Berbusa

"Pasal 2 ayat 1 UU tindak pidana korupsi, terbukti," kata Artidjo.

Majelis hakim agung yang beranggotakan Artidjo, Mohammad Askin dan, MS Lumme, itu juga mewajibkan Rahudman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480.495.500. "Jika tak dibayar, diganti hukuman penjara satu tahun," cetus Artidjo.

Selain itu, Rahudman juga harus membayar denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan penjara.

Terkait dengan uang pengganti kerugian negara, vonis MA itu sama dengan tuntutan JPU. Namun, untuk denda, lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebesar Rp500 juta.

Perkara dengan Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan itu diputuskan pada 26 Maret 2014.

Seperti diketahui, Pengadilan tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013, mengeluarkan putusan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKD Medan Periksan Dugaan Honorer K2 Bodong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler