Saat memandu sumpah tersebut, Harifin mengingatkan keduanya untuk menjaga kehormatan dan kewibaan jabatan masing-masing.
Pengangkatan keduanya berdasarkan keputusan sidang anggota BPK RI Nomor 11/K/I-Xiii.2/10/2009 tanggal 2009 tentang penetapan ketua dan wakil ketua BPK RI.
Sebelumnya, pemilihan wakil dan ketua itu dilaksanakan melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia oleh sembilan anggoya BPK sesuai dengan pasal 15 ayat 2 UU No 15 tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota BPK, dan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK.
Sidang pemilihan dilangsungkan di gedung BPK pada 21 Oktober lalu dan dipimpin Ketua Sidang Sementara Taufiqurrahman Ruki.
Pelantikan itu dihadiri 7 anggota BPK lain yakni Drs Moermahadi Soerha Djanegara, Taufiqurrachman Ruki, Hasan Bisri SE MM, Ali Masykur Musa, MSi, Drs Sapro Amal Damandari Ak, Rizal Djalil, dan T Muhammad Nurlif
BACA JUGA: 217 Jenderal Ditatar Kepemimpinan
Kemudian Wakil Presiden Boediono dan sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) IIBACA JUGA: Kapolri Bantah Ada Rekayasa
BACA JUGA: PDIP Tolak Kenaikan Gaji Menteri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Siap Eksekusi Asad
Redaktur : Tim Redaksi