BACA JUGA: SBY akan Segera Umumkan Pengganti Menkeu
Untuk memberikan pertimbangan yang objektif, hakim grasi dimungkinkan untuk memeriksa langsung kondisi Syaukani yang kini dirawat kembali di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.Juru bicara MA, Hatta Ali menyebutkan, pemeriksaan kondisi Syaukani dimaksudkan untuk melengkapi pendapat hukum yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
BACA JUGA: Pemerintah Kaji Parpol Masuk KPU
Hatta Ali tak bisa memastikan berapa lama pendapat hukum tersebut selesai sebab hal ini terkait dengan kesibukan hakim yang bersangkutan
BACA JUGA: Ganti Menkeu, Presiden Tak Resuffle Kabinet
Disebutkan pula, grasi tak selamanya berujung pada pembebasan terpidana (pemohon grasi)"Bisa hukumannya dikurangi setengah atau langsung diampuni (dibebaskan) karena hal itu sepenuhnya hak prerogatif presiden," tambahnya.
Sekadar informasi, dari 47 napi yang diajukan mendapat grasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hanya Syaukani dan Salbiah yang tergolong napi dewasaSisanya yakni 45 orang adalah napi anak-anakSekitar 1,5 bulan lalu, Presiden akhirnya mengabulkan permohonan grasi untuk 43 anak, sedangkan dua lagi ditolak karena ternyata merupakan residivis.
Syaukani yang merupakan terpidana 6 tahun kasus korupsi, mengajukan grasi dengan alasan tak bisa lagi menjalani hukuman karena menderita kegagalan multi organ, paska gagal bernafas awal Januari 2009 silamSementara nenek Salbiah yang merupakan penghuni Lapas Batam, diajukan mendapat grasi oleh Menkumham Patrialis Akbar dengan pertimbangan umur yang sudah uzur yakni 75 tahunUntuk memastikan layak tidaknya, Patrialis sempat memeriksa langsung kondisi Syaukani dan Salbiah. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Sudah Kantongi Pengganti Sri Mulyani
Redaktur : Tim Redaksi