MA Masih Pelajari Grasi Syaukani

Jumat, 14 Mei 2010 – 15:46 WIB
JAKARTA- Mahkamah Agung masih mempelajari permohonan pengampunan atau grasi yang diajukan keluarga terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hassan RaisSaat ini MA masih memeriksa kelengkapan berkas dan latar belakang permohonan grasi

BACA JUGA: SBY akan Segera Umumkan Pengganti Menkeu

Untuk memberikan pertimbangan yang objektif, hakim grasi dimungkinkan untuk memeriksa langsung kondisi Syaukani yang kini dirawat kembali di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Juru bicara MA, Hatta Ali menyebutkan, pemeriksaan kondisi Syaukani dimaksudkan untuk melengkapi pendapat hukum yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
"Setelah selesai, hakim tunggal yang ditunjuk Ketua MA akan mengirimkan kembali berkas (grasinya) ke presiden," sebut Hatta Ali, kepada JPNN

BACA JUGA: Pemerintah Kaji Parpol Masuk KPU



Hatta Ali tak bisa memastikan berapa lama pendapat hukum tersebut selesai sebab hal ini terkait dengan kesibukan hakim yang bersangkutan
"Lama tidaknya grasi, terus terang saya nggak bisa pastikan," ujar Hatta Ali

BACA JUGA: Ganti Menkeu, Presiden Tak Resuffle Kabinet



Disebutkan pula, grasi tak selamanya berujung pada pembebasan terpidana (pemohon grasi)"Bisa hukumannya dikurangi setengah atau langsung diampuni (dibebaskan) karena hal itu sepenuhnya hak prerogatif presiden," tambahnya.

Sekadar informasi, dari 47 napi yang diajukan mendapat grasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hanya Syaukani dan Salbiah yang tergolong napi dewasaSisanya yakni 45 orang adalah napi anak-anakSekitar 1,5 bulan lalu, Presiden akhirnya mengabulkan permohonan grasi untuk 43 anak, sedangkan dua lagi ditolak karena ternyata merupakan residivis.

Syaukani yang merupakan terpidana 6 tahun kasus korupsi, mengajukan grasi dengan alasan tak bisa lagi menjalani hukuman karena menderita kegagalan multi organ, paska gagal bernafas awal Januari 2009 silamSementara nenek Salbiah yang merupakan penghuni Lapas Batam, diajukan mendapat grasi oleh Menkumham Patrialis Akbar dengan pertimbangan umur yang sudah uzur yakni 75 tahunUntuk memastikan layak tidaknya, Patrialis sempat memeriksa langsung kondisi Syaukani dan Salbiah. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Sudah Kantongi Pengganti Sri Mulyani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler