Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, usulan tersebut baru berasal dari DPR
BACA JUGA: Ganti Menkeu, Presiden Tak Resuffle Kabinet
Sementara pemerintah,kata Gamawan, masih akan mempelajari duluBACA JUGA: SBY Sudah Kantongi Pengganti Sri Mulyani
Sekarang mau lagi masuk partaiBACA JUGA: Susno Ancam Ungkap Kecurangan DPT Pemilu
Menurutnya, usulan DPR itu perlu dikaji lebih jauh terutama kelebihan ataupun kekurangannya"Karena kita juga harus mempelajari juga plus minusnyaKalau kita kasih ke parpol tentu kita harus kaji juga apa kelemahan dan kelebihannya," tegasnya
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, pihaknya akan mencari formulasi terbaik tentang Penyelenggara Pemilu"Karena dulu sudah beberapa kali berubahWaktu orde baru pemerintah (sebagai penyelenggara), terus waktu transisi partai (ikut di KPU), sesudah itu independenSekarang muncul lagi wacana dan rencana untuk ke partai lagiJadi nanti seperti apa, akan kita liat," tukasnya.
Seperti diketahui, rapat Panja Komisi II DPR RI pekan lalu, memutuskan, bahwa kalangan parpol dimungkinkan menjadi anggota KPUMenurut Ketua Panja revisi UU Penyelenggara Pemilu, Ganjar Pranowo, calon anggota KPU berasal dari Parpol diperbolehkan asalkan bersedia mengundurkan diri apabila terpilih menjadi anggota KPU.
Yang dimaksud dengan mengundurkan diri, kata Ganjar, dibuktikan dengan Surat keputusan DPP tentang Pemberhentian keanggotaan dari Partai Politik sebelum yang bersangkutan dilantik(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bahas Pengakuan Resco
Redaktur : Tim Redaksi