Pemerintah Kaji Parpol Masuk KPU

Jumat, 14 Mei 2010 – 15:28 WIB
JAKARTA - Paitia Kerja (Panja) Kimisi II DPR untuk revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 telah menyepakati agar keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimungkinkan berasal dari kalangan partai politikNamun demikian Pemerintah masih akan mengkaji lebih jauh soal itu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, usulan tersebut baru berasal dari DPR

BACA JUGA: Ganti Menkeu, Presiden Tak Resuffle Kabinet

Sementara pemerintah,kata Gamawan, masih akan mempelajari dulu
"Karena begini, dulu kan  pemerintah (menjadi penyelengara pemilu), lalu ke partai politik, terus pindah ke independen

BACA JUGA: SBY Sudah Kantongi Pengganti Sri Mulyani

Sekarang mau lagi masuk partai
Itu tandanya setiap ada kekurangan saja," ujar Gamawan saat ditemui di kantornya, Jumat (14/5)

BACA JUGA: Susno Ancam Ungkap Kecurangan DPT Pemilu



Menurutnya, usulan DPR itu perlu dikaji lebih jauh terutama kelebihan ataupun kekurangannya"Karena kita juga harus mempelajari juga plus minusnyaKalau kita kasih ke parpol tentu kita harus kaji juga apa kelemahan dan kelebihannya," tegasnya

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, pihaknya akan mencari formulasi terbaik tentang Penyelenggara Pemilu"Karena dulu sudah beberapa kali berubahWaktu orde baru pemerintah (sebagai penyelenggara), terus waktu transisi partai (ikut di KPU), sesudah itu independenSekarang muncul lagi wacana dan rencana untuk ke partai lagiJadi nanti seperti apa, akan kita liat," tukasnya.

Seperti diketahui, rapat Panja Komisi II DPR RI pekan lalu, memutuskan, bahwa kalangan parpol dimungkinkan menjadi anggota KPUMenurut Ketua Panja revisi UU Penyelenggara Pemilu, Ganjar Pranowo, calon anggota KPU berasal dari Parpol diperbolehkan asalkan bersedia mengundurkan diri apabila terpilih menjadi anggota KPU.

Yang dimaksud dengan mengundurkan diri, kata Ganjar, dibuktikan dengan Surat keputusan DPP tentang Pemberhentian keanggotaan dari Partai Politik sebelum yang bersangkutan dilantik(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bahas Pengakuan Resco


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler