MA Melihat Video Adegan Ranjang Bekas Bosnya

Kamis, 10 Juni 2021 – 22:38 WIB
Pelaku MA (kanan), terduga pemerasan yang menjalankan modusnya dengan mengancam akan menyebar video po*no korban ketika diamankan di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (9/6). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Pria berinisial MA (25) terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap bekas bosnya.

Modus yang dipakai pelaku untuk memeras korban dengan mengancam akan menyebar video po*no.

BACA JUGA: TNI-Polri Tangkap Ketua KNPB-OPM Merauke, Ternyata Ini Orangnya, Bikin Resah

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan korban dalam kasus ini adalah mantan bos pelaku berinisial AR.

"Jadi pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video po*no yang pernah di-copy di laptop milik korban," ungkap Kadek Adi, Kamis (10/6).

BACA JUGA: 4 Hari Hilang, Pendaki Ditemukan Selamat Sedang Bersandar di Pohon, Mukjizat

Pelaku mengakses video po*no mantan bosnya tersebut saat masih bekerja.

Saat itu MA meminjam laptop atau komputer jinjing korban untuk mengedit video.

"Dalam kesempatan itulah, pelaku mengambil video untuk mengancam korban," ujarnya.

Video po*no itu pun menjadi modus pelaku asal Dompu tersebut membalas dendam dengan memeras korban.

"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta. Jika tidak, video po*no itu bakal disebarkan, jadi ada ancaman," ucapnya.

Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik pelaku.

Ketika itu, korban hanya mengirimkan Rp1,5 juta. Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.

"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat mal. Saat kami tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.

Dari penangkapan pelaku, turut diamankan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.

Akibat perbuatannya, MA yang ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.

"Jadi kami sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler