MA Nonaktifkan Hakim Syarifuddin Besok

Minggu, 05 Juni 2011 – 06:25 WIB
Hakim pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin, tersangka kasus suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI, saat keluar dari gedung KPK. RAKA DENNY/JAWAPOS

JAKARTA - Kasus suap terhadap Hakim Syarifuddin terkait kepailitan PT Sky Camping Indonesia (Sky) menjadi tamparan keras bagi Mahkamah AgungDesakan dari sejumlah pihak pun agar Syarifuddin segera diberhentikan, direspon cepat oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut

BACA JUGA: Butuh Kepemimpinan Kuat Urai Rantai Korupsi

Besok, Ketua MA Harifin A
Tumpa akan meneken Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara atas Syarifuddin sebagai Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

BACA JUGA: Degradasi Moral, Pemimpin Negara Harus Bertanggung Jawab



Iya, jadi Senin (6/6) Pak Ketua (Ketua MA) akan menandatangani SK pemberhentian sementara Hakim Syarifuddin
Begitu, kami mendengar kabar kasus suap tersebut, kami langsung bergerak cepat

BACA JUGA: Inilah Kasus Korupsi yang Dibebaskan Syarifuddin

Tapi baru bisa Senin, karena sekarang masih libur dan Bapak masih di luar kota," papar Juru Bicara MA Hatta Ali, ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (4/6)

Hatta yang juga menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA tersebut meyayangkan praktik tercela oleh oknum hakim tersebutKasus suap tersebut mencoreng citra dunia peradilan, khususnya MA sebagai lembaga peradilan tertinggiTambahan lagi, lanjut dia, kasus tersebut terjadi saat Ma tengah melakukan pembenahan birokrasi lembaga peradilan.

Hampir seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Indonesia, rutin menggelar pertemuan dengan para hakim, agar tetap menjaga integritasDalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan biasanya juga mengingatkan para hakim untuk tetap lurus dalam menjaga wibawa hakim"Tapi ya namanya manusia, masih ada saja yang seperti iniIni jelas di luar dugaan kami,"katanya

Namun, dia berharap, dengan adanya kasus tersebut, masyarakat tidak lantas memukul rata bahwa semua hakim buruk"Jangan dipukul rataJumlah hakim di Indonesia ini ada sekitar 7000 hakim, tapi yang tercela cuma satu dua saja," tambah dia

Terkait proses hukum atas Mantan Ketua PN Makassar tersebut, Hatta mengatakan, pihak MA sepenuhnya menyerahkan proses tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"Kalau bicara proses hukum, sekarang kan sudah berjalan di KPKDan kita serahkan hal itu ke pihak yang berwenang yaitu KPK," imbuhnya

Sementara itu, KPK masih menelusuri kasus suap yang juga melibatkan kurator PT SCI Puguh WirawanNamun, lembaga antikorupsi tersebut membantah jika pihaknya sengaja menjebak Syarifuddin supaya tertangkap tangan oleh penyidik saat melakukan transaksi suap-menyuap dengan PuguhHal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang yang menuding KPK telah menjebak kliennya

"Tidak ada ituKami tidak menjebak atau berupaya menjebak tersangkaPenangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakatItu yang kita tindak lanjuti," papar Wakil Ketua KPK Haryono Umar, ketika dihubungi kemarin.

Pimpinan KPK Bidang Pencegahan tersebut menegaskan, saat penangkapan terdapat barang bukti berupa uang yang diduga hasil penyuapan sebesar Rp 250 jutaUang tersebut tersimpan di tiga buah amplop yang diletakkan di dalam tas kertasSelain duit tersebut, juga ditemukan uang dengan berbagai mata uang asing diluar uang suap tersebut.  Rinciannya, USD 84.228, SGD 284.900, 20 ribu Yen dan KHR 12.600 (mata uang Kamboja) dan Rp 141.353 jutaKeseluruhan hasil penyuapan tersebut telah disita KPK"Jadi yang penting dia tertangkap menerim suap dan ada uangnyaYang penting ada alat buktinya," tambahnya

Ketika ditanya perihal pemeriksaan lanjutan dua tersangka kasus suap tersebut, Haryono menyatakan pemeriksaan akan dilakukan pekan depanLembaga superbodi tersebut pun berupaya mempercepat proses pemeriksaan atas Syarifuddin dan Puguh sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan"Kita inginnya prosesnya berjalan cepat, tapi ya kita tetap mempertimbangkan segala aspek dan alat bukti yang ada," imbuh dia

Seperti diketahui, KPK menangkap Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu malam (1/6)Dia diduga menerima pemberian uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh WirawanPuguh pun ditangkap tidak lama setelah penangkapan Syarifuddin, di kawasan Pancoran, Jakarta SelatanDuit suap tersebut dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan atau budel pailit terhadap aset PT SCIKeduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan oleh KPK(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Pasrahkan Nasib Syarifuddin ke Proses Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler