1Kasus korupsi "Voice Over Internet Protovol (VOIP)" senilai Rp 44,9 miliar
BACA JUGA: Keluarga Pasrahkan Nasib Syarifuddin ke Proses Hukum
Kasus ini diputuskan PN Makassar pada 29 Januari 2008 dengan vonis bebasBACA JUGA: Menakertrans Janji Hapus Outsourcing
Ketiganya dituntut hukuman enam tahun penjara2
BACA JUGA: Banyak Polisi Tertembak, Polri Harus Evaluasi
Terdakwa yang dibebaskan yakni Basri Adbah (Direktur PT A Tiga) dan HTajangPutusan dikeluarkan PN Makassar pada pertengahan Februari 2009.3Kasus korupsi pengadaan pupuk sebanyak 12 ribu tonPutusan PN Makassar pada Februari 2009 menyatakan terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukuman 2 tahun penjara yang diajukan jaksaTerdakwa kasus ini yakni mantan Direktur Pemasaran PTPN XIV, Damayanto Sutedjo.
4Kasus korupsi dana APBD Kabupaten Tanah Toraja tahun anggaran 2003-2004 senilai Rp 630 jutaMantan Wakil Bupati Tanah Toraja LC Palimbong selaku terdakwa divonis bebas oleh PN Makassar pada September 2008 setelah dituntut hukuman enam tahun penjara.
5Kasus korupsi penyimpangan dana nasabah BRI senilai Rp 3,6 miliarMantan teller BRI Sombaopu, Darmawan Darabba selaku terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukuman lima tahun penjaraPegawai bank berplat merah itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Syarifuddin pada 28 Januari 2009.
6Kasus korupsi dana APBD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tahun 2004 yang merugikan negara senilai Rp10,5 miliarSebanyak 29 mantan anggota DPRD Luwu termasuk Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak divonis bebas oleh PN Makassar pada Maret 2009Padahal seluruh terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara.
7Kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp22, 5 miliarGubernur non aktif Bengkulu Agusrin M Najamuddin yang menjadi terdakwa divonis bebas oleh PN Jakpus pada 25 Mei 2011.(JP)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terbantu dengan Pemulangan Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi