Inilah Kasus Korupsi yang Dibebaskan Syarifuddin

Sabtu, 04 Juni 2011 – 11:42 WIB

1Kasus korupsi "Voice Over Internet Protovol (VOIP)" senilai Rp 44,9 miliar

BACA JUGA: Keluarga Pasrahkan Nasib Syarifuddin ke Proses Hukum

Kasus ini diputuskan PN Makassar pada 29 Januari 2008 dengan vonis bebas
Terdakwanya, Koesprawoto (mantan Kepala Devisi Regional VII PT Telkom), R Heru Suyanto (mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu) dan Eddy Sarwono (mantan Deputi Kadivre VII)

BACA JUGA: Menakertrans Janji Hapus Outsourcing

Ketiganya dituntut hukuman enam tahun penjara

2
Kasus korupsi kredit fiktif BNI Rp 27 miliar

BACA JUGA: Banyak Polisi Tertembak, Polri Harus Evaluasi

Terdakwa yang dibebaskan yakni Basri Adbah (Direktur PT A Tiga) dan HTajangPutusan dikeluarkan PN Makassar pada pertengahan Februari 2009.

3Kasus korupsi pengadaan pupuk sebanyak 12 ribu tonPutusan PN Makassar pada Februari 2009 menyatakan terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukuman 2 tahun penjara yang diajukan jaksaTerdakwa kasus ini yakni mantan Direktur Pemasaran PTPN XIV, Damayanto Sutedjo.

4Kasus korupsi dana APBD Kabupaten Tanah Toraja tahun anggaran 2003-2004 senilai Rp 630 jutaMantan Wakil Bupati Tanah Toraja LC Palimbong selaku terdakwa divonis bebas oleh PN Makassar pada September 2008 setelah dituntut hukuman enam tahun penjara.

5Kasus korupsi penyimpangan dana nasabah BRI senilai Rp 3,6 miliarMantan teller BRI Sombaopu, Darmawan Darabba selaku terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukuman lima tahun penjaraPegawai bank berplat merah itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Syarifuddin pada 28 Januari 2009.

6Kasus korupsi dana APBD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tahun 2004 yang merugikan negara senilai Rp10,5 miliarSebanyak 29 mantan anggota DPRD Luwu termasuk Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak divonis bebas oleh PN Makassar pada Maret 2009Padahal seluruh terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara.

7Kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp22, 5 miliarGubernur non aktif Bengkulu Agusrin M Najamuddin yang menjadi terdakwa divonis bebas oleh PN Jakpus pada 25 Mei 2011.(JP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terbantu dengan Pemulangan Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler