MA Perberat Hukuman Jhon Kei Jadi 16 Tahun

Selasa, 30 Juli 2013 – 04:08 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Jhon Refra atau akrab disapa Jhon Kei. Dia harus mendekam di tahanan selama 16 tahun, lebih berat dibandingkan 12 tahun yang dijatuhkan di tingkat pengadilan sebelumnya.
       
Hukuman 16 tahun seperti termuat dalam putusan perkara kasasi yang teregistrasi nomor 732 K/PID/2013 itu juga lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang dimohonkan jaksa yaitu 14 tahun penjara. Majelis hakim yang terdiri atas Gayus Lumbuun sebagai ketua bersama dua anggotanya Dudu D Machmudin dan Timur P Manurung itu secara bulat menjatuhkan hukuman tanpa diwarnai perbedaan pendapat.

Berkas perkara masuk ke MA sejak 3 Juni 2013 dan diputus majelis pada 24 Juli 2013. Tertulis klasifikasi perkara adalah pembunuhan berencana. Selaku termohon atau terdakwa Jhon Refra alias Jhon Kaya, dkk.

BACA JUGA: Densus Didesak Minta Maaf

Amar putusan menolak perbaikan. Meski begitu majelis mengadili kembali sehingga lahir putusan perbaikan itu. "Ya. Menolak kasasi, mengadili kembali," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Senin (29/7).

Sumber terpercaya di lingkungan MA membacakan pertimbangan majelis hakim soal penambahan hukuman itu terutama untuk menciptakan ketentraman di masyarakat. "Majelis sepakat untuk pencerahan masyarakat agar aman dari tindakan anarkis. Bebas dari ancaman pembunuhan," ungkapnya.

BACA JUGA: Wiranto Ajak Calon Kompetitor Banyak Beramal

Sebelum sampai ke tingkat kasasi, Jhon Kei divonis 12 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Desember 2012. Kakak kandung pengacara Tito Kei (almarhum) itu terbukti membunuh Tan Harry Tantono alias Ayung, salah satu pimpinan dari PT Sanex Steel Indonesia.

Bersamaan dengan itu dua rekan Jhon Kei yaitu Joseph Hungan dan Mukhlis juga divonis satu setengah tahun penjara karena terbukti ikut serta dalam aksi pembunuhan itu.

BACA JUGA: Majelis Usir Penasihat Hukum Fathanah

Tidak terima divonis 12 tahun Jhon Kei mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun putusan di tingkat kedua ini menguatkan putusan pada PN Jakarta Pusat.(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi dan Anarkisme Ancam NKRI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler