Majelis Usir Penasihat Hukum Fathanah

Selasa, 30 Juli 2013 – 00:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mengusir penasihat hukum Ahmad Fathanah, Ahmad Rozi, dari persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7). Pengusiran itu didasari posisi Rozi yang harusnya menjadi saksi bagi Fathanah yang kini menjadi terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang.

Pengusiran itu diawali ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhibuddin, melihat Ahmad Rozi duduk di bangku pengunjung persidangan atas Fathanah. Saat itu, persidangan tengah mendengar kesaksian Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman.

BACA JUGA: Korupsi dan Anarkisme Ancam NKRI

Namun Muhibuddin langsung menyela persidangan. "Yang Mulia, kami melihat ada saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan ini, yaitu Ahmad Rozi. Kami minta dia meninggalkan ruangan ini," kata Muhibuddin.

Mendengar hal itu, Ahmad Rozi pun langsung berdiri. Sedangkan Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango, meminta Rozi meninggalkan ruangan persidangan.

BACA JUGA: Majelis Kasasi Perberat Hukuman John Kei

"Kami meminta saksi yang terkait dengan perkara dapat meninggalkan ruang sidang. Karena, belum bisa mengikuti persidangan ini," kata Nawawi.

Rozi pun lalu keluar meninggalkan ruang sidang. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan memeriksa keterangan  Maria Elisabeth Liman.

BACA JUGA: Umumkan DCS DPD, KPU Batasi Masukan dari Masyarakat

Seperti diketahui, nama Rozi disebut dalam persidangan sebagai pihak yang dihubungi Luthfi Hasan Ishaaq, setelah mendapatkan kabar bahwa PT Indoguna Utama sudah mengeluarkan uang Rp 1 Miliar melalui Fathanah. Selain itu, Rozi juga beberapa kali diperiksa penyidik KPK, terkait percakapan telepon dengan Luthfi pada 29 Januari dan juga soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicuri Fathanah.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Merasa Bersih dari Kasus Suap Impor Daging


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler