MA Perberat Hukuman Luthfi Dinilai Lindungi Peternak Sapi

Selasa, 16 September 2014 – 11:22 WIB
Wakil KPK Busyro Muqoddas. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. ‎Dia menyebut putusan itu memberikan perlindungan kepada para peternak.

Lutfhi terjerat dalam kasus suap ‎pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang. Dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik. MA menghukumnya dengan 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

BACA JUGA: Majelis Syuro PKS Dorong Luthfi Ajukan PK

"Tentu KPK mensyukuri putusan MA yang progresif dan protektif terhadap peternak sebagai segmen kaum lemah yang ditindas," kata Busyro dalam pesan singkat, Selasa (16/9).

Menurut Busyro, kasus yang menjerat Luthfi merupakan korupsi sistemik berupa sejumlah kebijakan-kebijakan pemerintah untuk impor sapi dengan menelantarkan peternak sapi yang merupakan rakyat kelas bawah. ‎Seharusnya para peternak sapi itu dilindungi oleh pemerintah sehingga mampu memenuhi kebutuhan daging dalam negeri.

BACA JUGA: PDIP Sebut Menteri Lepas Jabatan Parpol Masih Dikaji Urgensinya

"Mereka mampu memenuhi tapi dilumpuhkan oleh ‎kebijakan tadi," ujarnya.

Busyro menjelaskan dalam kasus Luthfi terdapat unsur mentransaksikan kekuasaan untuk memburu rente. Hal ini, sambung dia, membuktikan adanya pelanggaran HAM dan ekonomi sosial budaya ‎pada kaum peternak yang dilakukan oleh Luthfi selaku anggota DPR dan Presiden PKS.

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Istri Jero Irit Bicara

Dikatakan Busyro, tindakan Luthfi menjadi argumen tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik. KPK, kata dia, akan terus memberlakukan tuntuan itu bagi pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Pelakunya anggota DPR dan Presiden PKS yang melakukan trading in influence jabatan publiknya. Inilah yang  ‎menjadi argumen tuntutan hukuman tambahan untuk dicabut hak-hak politiknya sebagai sinyal bagi yang terus nekad main-main dengan kekuasaan. KPK akan berlakukan tuntutan standar ini," ‎ tandas Busyro. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Menkopolhukam terkait Kasus Jero Wacik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler