JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penyelidikan Direktorat Jendral Pajak terhadap kasus dugaan pidana pajak yang dilakukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) tetap dapat dilanjutkan sekalipun Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak ditolak hakimMenurut juru bicara MA, Hatta Ali, Dirjen Pajak bisa melanjutkan penyelidikan dengan syarat harus mengikuti prosedur yang benar sesuai isi putusan PK
BACA JUGA: Diperiksa KPK 2 Jam, Alim Markus Bungkam
Dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (31/5), Hatta Ali menjelaskan, prosedur tersebut adalah mendahulukan Surat Pemeriksaan Bukti Pendahuluan (SPBP) dibandingkan Surat Laporan Pemeriksaan Pajak Sumir (SLPPS)
BACA JUGA: Menkeu-Jaksa Agung Bahas Kasus Pajak PT PHS
Padahal yang harus didahulukan SLPPSLebih jauh Hatta mengatakan, MA mengharapkan Dirjen Pajak tak perlu mengajukan upaya hukum PK lagi
BACA JUGA: Kepala Daerah Tak Perlu Staf Khusus
"Putusan PK meminta Dirjen Pajak melakukan koreksi terhadap pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlakuPutusan PK juga sama sekali belum menyinggung substansi perkara yakni soal kerugian negaraYang terjadi adalah kesalahan administrasi," tambah HattaDalam kesempatan itu Hatta juga mengungkapkan, MA terpaksa mennggelar jumpa pers karena tak mau terus-terusan dituding telah dintervensi dalam putusan PK kasus tunggakan pajak sebesar Rp 1,5 triliun di perusahaan anak usaha Bumi Resources milik Group Bakrie ituSedangkan soal cepatnya PK terbit, lanjut Hatta, karena MA ingin agar Dirjen Pajak segera memperbaiki kesalahannya itu
Seperti diberitakan, putusan PK terbit hampir 2 bulan setelah diajukan Dirjen Pajak pada 29 Maret 2010Hal ini memunculkan tudingan miring MA telah diintervensi, terlebih lagi Aburizal Bakrie selaku pemilik saham mayoritas KPC, dipilih menjadi Ketua Harian Sekretariat Bersama Partai Koalisi
Namun Hatta menampik anggapan MA telah diintervensi"Seandainya ada pihak yang menyatakan terjadi intervensi, kami siap buktikan (tak ada)," tambah HattaDitegaskannya, isi putusan pada 24 Mei 2010 itu sudah dimusyawarahkan dan diucapkan pada hari dan tanggal yang sama
Rencananya, lanjut Hatta, hari ini salinan putusan akan diserahkan ke pengadilan pajakMA juga akan secepatnya menyerahkan salinan putusan ke Dirjen Pajak dan KPCPutusan PK kasus pajak KPC diketahui publik lewat situs MAMajelis yang terdiri dari Imam Soebechi, H Supandi, dan Paulus E Lotulung, menolak permohonan PK bernomor register 141 B/PK/PJK/-2010 itu(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Kecurangan, Tes CPNS Gunakan Sistem CAT
Redaktur : Tim Redaksi