Kepala Daerah Tak Perlu Staf Khusus

Senin, 31 Mei 2010 – 21:21 WIB

JAKARTA -- Keberadaan staf khusus hanya untuk presiden dan menteriSedangkan kepala daerah (kada) baik gubernur, bupati/walikota dipandang tidak perlu

BACA JUGA: Tekan Kecurangan, Tes CPNS Gunakan Sistem CAT

Demikian ditegaskan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menyikapi pengangkatan staf khusus di lingkungan kementerian.

"Staf khusus melekat pada jabatan politik, tapi tidak termasuk untuk kepala daerah
Hanya presiden dan menteri yang boleh mengangkat staf khusus," tegas Mangindaan di Jakarta, Senin (31/5).

Mengenai posisi staf khusus pada presiden dan menteri, terangnya, jika tidak ada batasan peran yang jelas tentang tugas pokok dan fungsi staf khusus, maka dapat menciptakan tumpang tindih dalam pelaksanaannya

BACA JUGA: Johnny Masih di Luar Negeri

Demikian juga ketidakjelasan batasan kewenangan/peran staf khusus, dapat terjadi intervensi kegiatan operasional sehingga kontra produktif terhadap tatanan birokrasi.

"Ini rawan terjadi jika pemerintah mengambil peran pejabat politik dalam memberikan instruksi di lingkungan birokrasi," ucapnya.Dalam menyikapi masalah tersebut, mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2004-2009 ini mengatakan, perlu ada pengaturan tentang batasan tugas pokok dan fungsi kerja masing-masing pihak, terutama staf khusus dan birokrasi
Mengingat antara pejabat politik dan pejabat kariri selalu memiliki saling ketergantungan

BACA JUGA: Mangkir Lagi, Johnny Situwanda Segera Ditangkap

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Minta Susno Hormati Putusan Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler