JAKARTA -- Keberadaan staf khusus hanya untuk presiden dan menteriSedangkan kepala daerah (kada) baik gubernur, bupati/walikota dipandang tidak perlu
BACA JUGA: Tekan Kecurangan, Tes CPNS Gunakan Sistem CAT
Demikian ditegaskan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menyikapi pengangkatan staf khusus di lingkungan kementerian."Staf khusus melekat pada jabatan politik, tapi tidak termasuk untuk kepala daerah
Mengenai posisi staf khusus pada presiden dan menteri, terangnya, jika tidak ada batasan peran yang jelas tentang tugas pokok dan fungsi staf khusus, maka dapat menciptakan tumpang tindih dalam pelaksanaannya
BACA JUGA: Johnny Masih di Luar Negeri
Demikian juga ketidakjelasan batasan kewenangan/peran staf khusus, dapat terjadi intervensi kegiatan operasional sehingga kontra produktif terhadap tatanan birokrasi."Ini rawan terjadi jika pemerintah mengambil peran pejabat politik dalam memberikan instruksi di lingkungan birokrasi," ucapnya.Dalam menyikapi masalah tersebut, mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2004-2009 ini mengatakan, perlu ada pengaturan tentang batasan tugas pokok dan fungsi kerja masing-masing pihak, terutama staf khusus dan birokrasi
BACA JUGA: Mangkir Lagi, Johnny Situwanda Segera Ditangkap
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Minta Susno Hormati Putusan Hakim
Redaktur : Tim Redaksi