MA Perintahkan Keluarga Cendana Bayar Rp 4,3 Triliun ke Negara

Selasa, 11 Agustus 2015 – 19:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Dalam perkara ini, Kejagung sejak 1998 menggugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar.

Juru bicara MA, Suhadi menyatakan, majelis hakim agung telah memperbaiki kesalahan dalam salinan putusan kasasi. Yakni  berupa kesalahan digit terkait ganti rugi yang harus dibayarkan keluarga Soeharto dalam perkara itu.

BACA JUGA: Tidak Update Data, PNS Terancam Diberhentikan

Suhadi menjelaskan, berdasarkan putusan PK maka Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar USD 315 juta dollar dan Rp 139,2 miliar kepada negara. Jika ditotalkan dalam rupiah maka mencapai Rp 4,389 triliun.

"Pada 8 juli 2015 MA mengambil putusan sehubungan PK 140 PK/PDT/2015 isinya mengabulkan permohonan PK 1 dari Presiden RI yang diwakili Jaksa Agung, menolak PK 2 dari lembaga supersemar. Kemudian mengadili kembali membatalkan putusan kasasi yang terdahulu, confirmed dengan putusan judek yuris, kasasi kecuali tentang besarnya ganti rugi, ada salah ketik, ada digit yang hilang," ujar Suhadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

BACA JUGA: Nusron Harapkan Remitansi TKI Bisa Tingkatkan Perekonomian Desa

Atas putusan itu, kata Suhadi, pihak tergugat diminta bekerja sama untuk mematuhi isi putusan itu. MA juga akan mengirimkan putusan PK pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak yang akan melakukan eksekusi.

"Putusan akan dikirimkan ke PN pengaju, dalam kasus ini PN Jaksel. Kemudian PN Jaksel akan memberitahukan pada pihak berperkara, baik pada pemohon maupun termohon," lanjut Suhadi

BACA JUGA: Imam Besar Istiqlal: Naik Haji dan Umroh Berkali-Kali Itu Zalim

Setelah putusan resmi diberikan ke pihak-pihak terkait, imbuhnya, PN Jaksel akan memberikan kesempatan pada pihak yang kalah untuk secara sukarela memenuhi isi putusan. Namun, jika pihak yang menang merasa belum menerima haknya, pemohon bisa meminta Ketua PN Jaksel untuk melaksanakan eksekusi.(flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Umumkan 49 Perusahaan Nakal sama Aturan THR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler