Tidak Update Data, PNS Terancam Diberhentikan

Selasa, 11 Agustus 2015 – 19:04 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--‎Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggelar hajatan besar pelaksanaan  Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS) pada 1 September- 31 Desember 2015. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang  lengkap dan  tepat melalui mekanisme pendataan serta  pengolahan data yang cepat.

"Setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. Jika hal itu tidak dilakukan maka PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan melalui mekanisme tertentu dapat diberhentikan sebagai PNS," tegas Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Selasa (11/8).

BACA JUGA: Nusron Harapkan Remitansi TKI Bisa Tingkatkan Perekonomian Desa

Ditambahkan Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Yulina Setyawati NN, pelaksanaan e-PUPNS mengusung tiga konsep yakni awareness, delegating, fast. Pada konsep awareness, papar Yulina, BKN mengajak setiap PNS dan unsur pengelolaan kepegawaian menyadari arti penting kehadiran database kepegawaian yang akurat.

Pada konsep delegating, lanjut mantan Kanreg II BKN Surabaya itu, verifikasi data akan didelegasikan kepada PNS bersangkutan (yang memiliki data), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kantor Regional dan BKN Pusat selanjutnya akan bertindak selaku tim verifikator akhir.

BACA JUGA: Imam Besar Istiqlal: Naik Haji dan Umroh Berkali-Kali Itu Zalim

Yulina menjelaskan pelaksanaan e-PUPNS merupakan amanah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sesuai pasal 48 huruf d dalam UU ASN BKN memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif”.  

Melalui e-PUPNS, sambung Yulina, akan terbentuk database kepegawaian yang paling kurang memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian  prestasi kerja,  surat keputusan dan kompetensi.

BACA JUGA: Menaker Umumkan 49 Perusahaan Nakal sama Aturan THR

Database kepegawaian  akan menjadi salah satu dasar acuan bagi pemerintah  dalam pengambilan keputusan/kebijakan dan penyusunan konsep pengembangan manajemen PNS.

“Jika database telah terbentuk instansi pusat atau daerah harus membangun pola karier bagi PNS di lingkungannya dan itu akan menjadi acuan BKN dalam menyusun pola karier nasional," pungkas Yulina. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Indroyono Diangap Belum Nyambung dengan 4 Kementeriannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler