MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Memudahkan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 – 09:21 WIB
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut dua aturan yang dinilai memudahkan eks narapidana korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu setelah MA mengabulkan uji materi Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

BACA JUGA: Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah

Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 Ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon," demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/9).

BACA JUGA: Kisah Luhut Gagal Membina Gus Dur di Era Soeharto, Ini yang Terjadi

Dua ketentuan itu dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi eks napi korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu Juncto Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.

BACA JUGA: Tiktok Shop Dilarang, Arief Poyuono Ungkap Rencana Menggugat ke MA

Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu Juncto Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam pertimbangan hukum, MA menilai perlu ada syarat ketat dalam menyaring para calon wakil rakyat demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh anggota dewan hasil pemilu.

MA menyebut tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa sehingga tidak adanya persyaratan ketat dipandang bakal mengakibatkan proses pembangunan yang terhambat dan tidak tepat sasaran, mempengaruhi kebijakan publik dan produk legislasi yang koruptif.

Tujuan Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis maka diperlukan sistem penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Bahwa pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) untuk memilih wakil rakyat yang berintegritas tinggi, perlu dibangun dengan sistem dan syarat pencalonan yang mencerminkan upaya pencegahan masuknya calon-calon wakil rakyat yang tidak berintegritas.

Kemudian guna memperoleh wakil rakyat yang berintegritas maka diperlukan syarat-syarat yang ketat terhadap proses pencalonan, sehingga warga negara yang mempunyai hak pilih disediakan calon-calon yang berintegritas tinggi untuk dipilih oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu dan Komisi Pemilihan.

Oleh karena itu, MA berpandangan bahwa KPU seharusnya menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Menurut MA, pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup bagi eks napi korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungan.

Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler