MA Pindahkan Hakim Praperadilan Kasus Century ke Jambi

Selasa, 24 April 2018 – 17:03 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memindahkan hakim Effendi Mukhtar dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke PN Jambi. Effendi merupakan hakim PN Jaksel yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus penyelewengan dana talangan untuk Bank Century.

Juru Bicata MA Suhadi mengakui soal pemindahan Effendi. “Dipindahkan ke pengadilan negeri di Jambi," katanya, Selasa (25/4).

BACA JUGA: Brigjen Firli Eks Ajudan Boediono, Bagaimana Kasus Century?

Namun, dia tak bisa memerinci alasan pemindahan Effendi dari PN Jaksel ke Jambi. Menurutnya, surat keputusan (SK) resminya akan diumumkan di situs MA.

"Nanti kan keluar SK-nya itu,” imbuh dia.

BACA JUGA: Vonis Praperadilan Century Tak Tutup Kans SMI Jadi Cawapres

Sebagaimana dipajang di laman MA, Effendi dimutasi ke PN Jambi. Keputusan itu merupakan hasil rapat pimpinan (rapim) MA yang digelar Senin (23/4).

Sebelumnya, Hakim Effendi melalui putusan praperadilan memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan atas kasus  Bank Century. Perintah itu termuat dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel.

BACA JUGA: Vonis PN Jaksel soal Century Sepertinya Bikin Demokrat Gerah

Effendi merupakan majelis hakim tunggal dalam perkara praperadilan kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Sedangkan pihak yang digugat dalam praperadilan itu adalah KPK.(mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan PN Jaksel soal Century Bikin Demokrat Terkunci


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler