MA Punya Sekretaris Baru, KPK: Jangan Ada Korupsi Lagi

Selasa, 07 Februari 2017 – 05:48 WIB
Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Setyo akan dilantik Ketua MA Hatta Ali, Selasa (7/2) menggantikan Nurhadi Abdurrahman, yang mundur pascaterseret dalam perkara dugaan suap yang melibatkan anak usaha Lippo Group di PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Pramono: Sekretaris MA Pilihan Presiden Lebih Lumayan

Terpilihnya Setyo menggantikan Nurhadi ini mendapat respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selama ini lembaganya sudah banyak menangani hakim, panitera maupun pegawai MA yang terseret kasus korupsi.

BACA JUGA: Foto Aksi Menyamar Pimpinan MA Menyebar

Kondisi ini menjadi peringatan dan sinyal buruk jika tidak dibenahi secara menyeluruh.

Karenanya dia berharap dengan adanya sekretaris baru itu tidak ada lagi korupsi yang melibatkan hakim, panitera, maupun pegawai MA.

BACA JUGA: Plis, Jangan Pilih Sahabat Koruptor Jadi Sekretaris MA

"Sekarang gaji hakim juga jauh lebih baik. Karena itu kami berharap tidak ada lagi korupsi dengan alasan butuh uang atau gaji kurang," kata Febri di kantornya, Senin (6/2) malam.

Sebab, kata Febri, korupsi kebanyakan dilakukan karena untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan lain.

Menurut Febri, salah satu tugas berat sekretaris MA yang dilantik tentunya adalah membenahi struktur dalam batas kewenangannya.

Artinya, kata Febri, pembenahan yang dilakukan tidak memengaruhi independensi hakim agung maupun lainnya.

"Pembenahan ini agar perkara yang ditangani KPK (terkait hakim, panitera dan pegawai MA) tidak terjadi lagi," ujar Febri.

Selain itu, dia mengatakan, penghasilan panitera maupun administrator peradilan harus ditinjau ulang.

Perlu juga dilakukan evaluasi secara menyeluruh di titik-titik rawan.

Febri mengatakan, harus dilihat pula apakah pejabat-pejabatnya punya kekayaan yang seimbang dengan penghasilan yang sah.
"Apakah punya gaya hidup yang sesuai dengan penghasilan yang sah," katanya.

Menurut dia, jika menemukan indikasi adanya kekayaan di luar penghasilan sah, harus diambil tindakan tegas orang tersebut tidak diberikan kesempatan menduduki jabatan strategis.

Lebih lanjut Febri mengatakan, MA maupun KPK sudah beberapa kali membicarakan perbaikan di lembaga yang dipimpin Hatta Ali itu.

Karenanya KPK berharap upaya yang dilakukan ini menjadi titik awal untuk perbaikan di MA. Koordinasi pun harus dilakukan secara berkelanjutan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Kok Bisa Bang Napi Jadi Calon di Pilkada?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler