MA Punya Video Asusila Mantan Bosnya, Minta Rp21 Juta, Tetapi…

Jumat, 11 Juni 2021 – 08:19 WIB
Pelaku terduga pemerasan berinisial MA (kanan) yang menjalankan modusnya dengan mengancam akan menyebar video asusila korban, ketika diamankan di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (9/6/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, NTB, menangkap pria berinisial MA (25), yang diduga melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan menyebar video asusila.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (10/6), mengatakan korban dalam kasus pemerasan ini adalah mantan bos pelaku, berinsial AR.

BACA JUGA: Video Adegan Asusila Bidan PNS Begituan dengan Selingkuhan di Mobil Jadi Viral, Gempar

"Jadi pelaku ini memeras mantan bosnya,” ungkap Kadek Adi.

Pelaku mengakses video adegan asusila mantan bosnya tersebut saat masih bekerja.

BACA JUGA: Polisi Amankan Pelaku Pria di Video Asusila Gadis SMA

Saat itu dia meminjam laptop atau komputer jinjing bosnya untuk mengedit video.

"Dalam kesempatan itu lah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," ujarnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Akademisi Protes Megawati Diberi Gelar Profesor, Jokowi Langsung Telepon Kapolri, Ternyata Ini Orangnya

Pelaku yang merupakan warga Dompu tersebut memeras mantan bosnya, meminta uang Rp21 juta.

"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta," ucap Kadek. Jika tidak diberi, MA mengancam menyebar video tersebut.

Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA.

Ketika itu, korban hanya mengirimkan uang ke pelaku sebesar Rp1,5 juta.

Karena pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.

"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat mal. Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.

Pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.

Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka, diherat Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.

"Jadi kita (Polresta Mataram) sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler