MA Putuskan SK Menhut Nomor 44 Tidak Sah

Selasa, 01 Juli 2014 – 02:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan uji materiil Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 44/Menhut-II/2005, yang diajukan Ketua LSM Forum Peduli Bona Pasogit Sintong Maruap Tampubolon, Torang Lumbangtobing (saat masih Bupati Taput),dan Mangindar Simbolon (Bupati Samosir).

Dalam putusannya, hakim agung yang dipimpin Paulus Effendi Lotulung menyatakan, SK Menhut tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Provinsi Sumatra Utara Seluas ± 3.742.120 hektar itu tidak sah.

BACA JUGA: Sudi Janjikan Keppres Pemakzulan Bupati Karo Segera Terbit

"Menyatakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 44/Menhut-II/2005, tentang : Penunjukan Kawasan Hutan Di Provinsi Sumatra Utara Seluas ± 3.742.120(Tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh) Hektar tersebut, bertentangan dengan undang-undang dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," demikian bunyi putusan tingkat PK, yang ditampilkan di website resmi MA.

Hakim agung menilai, SK Menhut Nomor 44 itu melanggar UU Nomor 19 Tahun 2004 Jo. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

BACA JUGA: Titik Panas Meningkat di Kalteng

Juga melanggar PP Nomor 44 Tahun 2004 Tentang, Perencanaan Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu, melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang, PP Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang.

Melanggar UU Nomor Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Penambang Pasir Ilegal Masih Bandel

Dalam putusan tertanggal 2 Mei 2014 ini, MA juga memerintahkan Menteri Kehutanan untuk mencabut SK Menhut Nomor 44 dimaksud.

Menhut diminta membuat SK yang baru, yang memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota yang baru, sebagai akibat terjadinya pemekaran-pemekaran beberapa wilayah Kabupaten di Provinsi Sumatra Utara.

Sebelumnya, dalam gugatannya,ketiga penggugat  menyebutkan, SK 44 itu sangat meresahkan masyarakat, bahkan dianggap merupakan malapetaka, oleh karena menghambat kegiatan masyarakat dan program-program pembangunan Pemerintah Daerah dalam rangka upaya mensejahterakan rakyat.

SK tersebut, menurut penggugat, juga mencaplok lahan yang selama ini secara turun temurun telah digarap oleh masyarakat

Dalam materi gugatannya, disebut SK 44 tersebut sama sekali tidak memperhatiKan RTRW Kabupaten/Kota, terutama setelah terjadi pemekaran-pemekaran wilayah beberapa kabupaten.

Di SK 44, dalam kolom Menimbang Butir (d) dimasukkan Perda Sumatra Utara Nomor 7 Tahun 2003 Tentang RTRW Provinsi Sumatra Utara Tahun 2003–2018. Akan tetapi pemekaran-pemekaran wilayah pemerintahan kabupaten yang baru belum termasuk di dalamnya.

Perda Sumatra Utara tersebut dibuat pada tanggal 28 Agustus 2003. Kabupaten Humbahas dimekarkan atau dipisahkan dari Kabupaten Taput tanggal 27 Juli 2003.

Sementara, tidak mungkin dalam selang sebulan itu bisa dibuat Perda RTRW Kabupaten Taput, juga Kabupaten Humbahas, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Pakpak Barat.

Belum lagi pembentukan Kabupaten Samosir yakni  18 Desember 2003.  "Ini merupakan salah satu bukti yang menyatakan bahwa SK. 44/Menhut-II/2005 tersebut harus diperbaharui sesuai dengan situasi baru," demikian bunyi tuntutan penggugat, yang akhirnya dikabulkan MA. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Jamin Tes CPNS Fair


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler