jpnn.com - JAKARTA--Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti, belum juga terbit hingga saat ini.
Mensesneg Sudi Silalahi mengakui pihaknya sudah menerima surat usulan pemakzulan itu dan sedang dipelajari.
BACA JUGA: Titik Panas Meningkat di Kalteng
"Kita sudah terima suratnya. Tentu kita lihat dulu. Sedang kita olah," ujar Sudi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (30/6).
Keppres pengesahan pemakzulan itu sebelumnya diusulkan DPRD Tanah Karo dan telah direstui Mahkamah Agung (MA). Keppres itu paling lambat sudah harus dikeluarkan Presiden 30 hari sejak usulan pemakzulan diterima.
BACA JUGA: Penambang Pasir Ilegal Masih Bandel
Mestinya, paling telat 24 Mei Presiden sudah mengeluarkan keputusan, untuk menyetujui atau menolak usulan pemakzulan dimaksud.
Sudi sendiri tidak menjelaskan perihal keterlambatan itu. Ia hanya menyatakan akan secepatnya dikeluarkan Keppres tersebut.
BACA JUGA: Sekda Jamin Tes CPNS Fair
"Enggak lama lagi kok. Sedang kita olah," tandas Sudi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... APBD Batam Naik Rp 241 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi