MA Sebut Wacana Pembubaran Tipikor Daerah Prokoruptor

Senin, 28 November 2011 – 13:54 WIB
JAKARTA - Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menilai bahwa wacana pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah sama saja dengan mendukung keberadaan para koruptor di Indonesia.

"Kalau dibubarkan, siapa yang menangani perkara koruptorIde seperti itu adalah ide yang prokoruptor

BACA JUGA: Abraham Nilai KPK Masih Kerja Serampangan

Artinya boleh jadi kalau Pengadilan Tipikor dibubarkan, maka koruptor akan merajalela, bisa lepas demi hukum dan lari ke mana-mana," kata Djoko di sela-sela seminar Rezim Perampasan Aset Untuk Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Djoko mengaku sudah mengingkatkan kepada hakim Pengadilan Tipikor seluruh Indonesia agar jangan lagi ada yang memberi putusan bebas yang dibebas-bebaskan
"Mumpung dipercaya oleh rakyat, mendapat gaji tertinggi di antara  hakim ad hoc yang lain, maka harus berbuat yang terbaik untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dikatakan Djoko, MA hanya melaksanakan perintah UU yang memerintahkan untuk membentuk Pengadilan Tipikor di setiap kota/provinsi, dan lima Pengadilan Tipikor di Jakarta dalam jangka waktu dua tahun

BACA JUGA: Abraham Janji Tak Ingin Seperti Pemain Sinetron

"Kita lihat perkembangan ke depan, karena katanya UU No 46 itu mau direvisi, kita kan hanya melaksanakan UU saja," ucapnya.

"Korupsi itu ibarat penyakit kanker sudah stadium empat, tinggal tunggu matinya saja
Oleh karena itu harus bersungguh-sungguh memerangi korupsi," pungkasnya

BACA JUGA: PPATK Pantau Rekening Nunun

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Koruptor, Diusulkan Tak Perlu Disholatkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler