"Kalau dibubarkan, siapa yang menangani perkara koruptorIde seperti itu adalah ide yang prokoruptor
BACA JUGA: Abraham Nilai KPK Masih Kerja Serampangan
Artinya boleh jadi kalau Pengadilan Tipikor dibubarkan, maka koruptor akan merajalela, bisa lepas demi hukum dan lari ke mana-mana," kata Djoko di sela-sela seminar Rezim Perampasan Aset Untuk Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Senin (28/11).Djoko mengaku sudah mengingkatkan kepada hakim Pengadilan Tipikor seluruh Indonesia agar jangan lagi ada yang memberi putusan bebas yang dibebas-bebaskan
Dikatakan Djoko, MA hanya melaksanakan perintah UU yang memerintahkan untuk membentuk Pengadilan Tipikor di setiap kota/provinsi, dan lima Pengadilan Tipikor di Jakarta dalam jangka waktu dua tahun
BACA JUGA: Abraham Janji Tak Ingin Seperti Pemain Sinetron
"Kita lihat perkembangan ke depan, karena katanya UU No 46 itu mau direvisi, kita kan hanya melaksanakan UU saja," ucapnya."Korupsi itu ibarat penyakit kanker sudah stadium empat, tinggal tunggu matinya saja
BACA JUGA: PPATK Pantau Rekening Nunun
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Koruptor, Diusulkan Tak Perlu Disholatkan
Redaktur : Tim Redaksi