MA Seharusnya Tolak Permohonan Kasasi Perkara Desain Industri yang Kedaluwarsa

Kamis, 15 Februari 2024 – 13:52 WIB
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diduga menabrak aturan dalam UU No 31 Tahun 2000 dengan menerima permohonan kasasi perkara desain industri produk genset yang tanggal pengajuannya diduga telah kedaluwarsa.

Dugaan tersebut disampaikan Ichwan Anggawirya, kuasa hukum termohon dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/2). Dia mengaku terkejut mengetahui MA menerima perkara kasasi tersebut karena secara administrasi diduga permohonan kasasi sudah jauh melebihi batas waktu.

BACA JUGA: Tim Mabes Polri Pantau Langsung Pelaksanaan Pemilu di Kampar

Perkara itu melibatkan pihak CV RD sebagai pemohon kasasi. Sedangkan pihak termohon adalah Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia, dengan Ichwan Anggawirya dari Master Lawyer sebagai kuasa hukum.

Perkara ini semula diadili Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

BACA JUGA: Bawas MA Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Cacat Administrasi Kasasi

Dalam vonis pada 31 Oktober 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan CV.RD. Perusahaan yang berdomisili di Semarang itu lalu mengajukan kasasi ke MA.

MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada Senin, 12 Februari 2024.

BACA JUGA: KPK Menang Kasasi, Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng Masuk Babak Baru

Ichwan mempersoalkan administrasi pengajuan kasasi yang diduga telah kadaluarsa dari sisi tanggal. Dia sebagai kuasa hukum termohon baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi pada 12 Desember 2023.

Maka jika dihitung mundur, terang Ichwan, diduga Permohonan Kasasi diajukan pada 8 Desember 2023 dengan memperhitungkan 2 hari libur. Ini karena berdasarkan Pasal 41 ayat ayat 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Panitera wajib mengirimkan Permohonan Kasasi paling lama dua hari setelah Permohonan Kasasi didaftarkan.

”Pemberitahuan Permohonan Kasasi kami terima 12 Desember berarti 42 hari sejak putusan. Maka mengacu UU No 31 Tahun 2000 berarti diduga Permohonan Kasasi diajukan 38 hari sejak putusan dibacakan dan dihadiri oleh Para Pihak,” kata Ichwan.

”Ini batas waktunya sudah jauh melebihi ketentuan administrasi karena Permohonan Kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan berdasarkan pasal 41 ayat 1 UU No 31 Tahun 2000. Ini yang saya maksud kadaluarsa,” lanjut Ichwan.

”Kami mengajukan keberatan karena batas waktu diduga sudah dilanggar, sudah kadaluarsa. Ini telah terjadi cacat administrasi secara terang benderang,” ujar Ichwan Anggawirya.

Ichwan Anggawirya mengungkapkan sudah mengajukan surat keberatan ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat karena batas waktu telah dilanggar. Namun keberatan hingga kini belum mendapat tanggapan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

Sementara itu menanggapi tudingan MA yang diduga menabrak UU No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Suharto Juru Bicara MA menyatakan perlu dikonfirmasi ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

”Tolong konfirmasi ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dulu tentang tenggang waktunya apa benar terlampaui untuk kasasi. Saya akan telusuri di MA,” ujar Suharto saat dihubungi wartawan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Nasib Kapal LNG Aquarius, Pengamat: Harus Selaras Putusan Kasasi Heru Hidayat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler