Bawas MA Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Cacat Administrasi Kasasi

Senin, 05 Februari 2024 – 18:00 WIB
Badan Pengawas MA diminta turun tangan mengusut dugaan cacat administrasi gugatan kasasi. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta turun tangan untuk menyelidiki dugaan cacat administrasi (maladministrasi) soal penerimaan permohonan perkara kasasi kasus desain industri produk genset.

Permintaan tersebut disampaikan Ichwan Anggawirya yang menjadi kuasa hukum Tommy Admadiredja dan PT PTI.

BACA JUGA: Mantan Hakim Konstitusi: PP Nomor 28/2022 Bisa Dibawa ke Mahkamah Agung

Ichwan mengaku telah menyurati Bawas MA pada 30 Januari 2024 terkait permasalahan tersebut.

”Sungguh mengherankan permohonan kasasi diterima meski jangka waktu permohonan telah lewat. Secara administrasi, permohonan kasasi perkara desain industri ada jangka waktunya dan telah diatur secara jelas di Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000," ujar Ichwan dalam siaran persnya, Senin (5/2).

BACA JUGA: Anies Tegas, Pelayanan Ibu Melahirkan Tidak Boleh Dihambat Administrasi BPJS

Sebelumnya, kasus itu disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara No. 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN. Niaga. Jkt. Pst.

Dalam perkara ini, gugatan diajukan CV R. Sedangkan pihak tergugat adalah Tommy Admadiredja sebagai tergugat 1, dan PT Pelangi Teknik Indonesia sebagai tergugat 2.

BACA JUGA: KPK Menang Kasasi, Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng Masuk Babak Baru

Gugatan telah diputus dan diucapkan majelis hakim di hadapan semua pihak yang berperkara pada Selasa, 31 Oktober 2023. Majelis hakim membacakan amar putusan yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Masalah muncul ketika saya dan klien menerima surat dari MA bahwa permohonan kasasi dari CV R telah diterima MA dengan nomor register 266K/Pdt.Sus-HKI/2024. Padahal secara administrasi, kasasi tidak mungkin diterima karena telah melewati jangka waktu. Ini yang saya sebut cacat administrasi," ujar Ichwan.

Ichwan mengungkapkan dugaan cacat administrasi berawal penerimaan pengajuan permohonan kasasi ke MA.

Perkembangan terbaru, lanjut Ichwan, MA telah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2024. Isinya perihal pemberitahuan penerimaan berkas dan nomot register 266K/Pdt.Sus-HKI/2024 perkara Kasasi Hak Kekayaan Intelektual produk genset.

Surat MA merupakan jawaban pada PN Jakpus yang mengajukan surat pengantar permohonan kasasi pada 10 Januari 2024.

Ichwan menyitir Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, bahwa permohonan kasasi diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan. Artinya selambat-lambatnya tanggal 15 November 2023 permohonan kasasi diajukan.

Panitera, berdasarkan UU No 31 Tahun 2000, wajib mengirimkan permohonan kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

”Seharusnya kami menerima relaas permohonan kasasi paling lambat tanggal 17 November 2023. Ini kami baru menerima relaas permohonan kasasi tanggal 12 Desember 2023. Ini berarti pengajuan kasasi sudah melewati jangka waktu dari ketentuan pasal 41 UU No 31 Tahun 2000,” beber Ichwan.

Ichwan menambahkan pada 15 November 2023 yang merupakan batas akhir permohonan kasasi, dia mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Khusus Niaga PN Jakpus. Dia menanyakan apakah penggugat mengajukan permohonan kasasi atau tidak.

"Saya mendapatkan informasi jika hingga 15 November 2023 belum ada permohonan kasasi dari penggugat. Tanggal itu adalah batas terakhir, jika permohonan diajukan setelahnya berarti cacat administrasi," pungkas Ichwan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Kasasi LPEI Bergulir di MA, CBA Minta Kejagung dan KPK Segera Turun Tangan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler