MA Selamatkan Duit Negara Rp 10 Triliun

Sabtu, 01 Januari 2011 – 11:00 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) boleh menepuk dadaSelama 2010, lembaga peradilan tertinggi itu mengklaim telah menyelamatkan duit negara senilai Rp 10 triliun

BACA JUGA: Karena Narkoba, 406 WNI Ditahan di Luar Negeri

Jumlah itu jauh lebih tinggi dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang "hanya" menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 176 miliar.
 
Uang tersebut didapat dari kemenangan pemerintah melawan sejumlah pihak dalam kasus perdata plus tindak pidana korupsi
Jumlah itu pun bisa meningkat jika ditambah penyelamatan uang negara pada perkara pidana khusus seperti illegal logging, narkotika, dan psikotropika.
 
Rinciannya, Rp 1,3 triliun diraup dari kekalahan Tommy Soeharto dari Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan), USD 315 juta (senilai Rp 2,8 triliun) dan Rp 68 miliar dari Yayasan Supersemar yang kalah juga terhadap Depkeu

BACA JUGA: KPAI Kampanyekan Larangan Anak Beli Rokok

Selain itu, dalam semua kasus tindak pidana korupsi, MA menjatuhkan denda sebesar Rp 33,3 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 5,98 triliun

 
Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengakui, tidak semua uang tersebut diserahkan langsung ke pemerintah oleh MA

BACA JUGA: Diberi Libur, Hatta Rajasa Susul Anak-Isteri ke Bali

Sebab, beberapa putusan denda harus dieksekusi oleh Kejaksaan"Tapi kan karena putusan MA, uang tersebut diserahkan ke pemerintah," kata hakim asal Makassar itu lantas tersenyum.
 
Laporan akhir tahun kemarin merupakan kegiatan anyar di lembaga peradilan tertinggi ituSebelumnya, MA tidak pernah sekalipun mengungkapkan kepada publik laporan akhir tahun merekaBiasanya, mereka langsung menyampaikannya kepada pemerintah"Kepada pemerintah akan kami sampaikan lebih detail pada Februari nanti," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Taman Nasional Komodo jadi Keajaiban Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler