jpnn.com, BALIKPAPAN - Kelihaian MA (49) menipu masyarakat di dunia maya terhenti setelah tim Jatanras Polda Kaltim meringkusnya saat berada di Jalan Borobudur, Balikpapan, pada Selasa (31/8).
MA ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya, berinisial ME (24), pada April lalu.
BACA JUGA: Mau ke Puncak? Simak Nih 7 Check Point yang Disiapkan Polisi
Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto mengatakan penangkapan MA bermula dari laporan korban yang ditipu saat melakukan pembelian Honda HRV.
"Jadi, korban ini membeli mobil dari tersangka lewat Facebook. Ternyata mobil yang dibeli tak kunjung diantar, padahal uang pembayaran sudah ditransfer," ungkap dia.
BACA JUGA: Puluhan Aparat Bersenjata Serbu Rumah Yopi, Masuk ke Kamar Mandi, Ternyata
Lantaran tak kunjung diantar, korban akhirnya melapor ke Polres Sidrap, Sulawesi Selatan.
Akibat kejadian tersebut, ME mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Kenalkan, Ini Motor Paling Gokil di Dunia, Kamu Pasti Melongo
Selanjutnya tersangka bakal diserahkan ke Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 378 pasal 28 ayat (1) UU ITE," terang Aris. (hul/kaltimpost)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Dijanjikan Seseorang Upah Rp 103 Juta untuk Membawa Sabu-Sabu 13 Kg, Namanya Putra
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha