MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka

Minggu, 25 Januari 2009 – 09:02 WIB
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak agar sidang kasasi atas bebasnya Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir digelar secara terbukaNamun, Mahkamah Agung (MA) belum bisa menjamin karena terbentur sistem yang berlaku.

''Permintaan boleh saja

BACA JUGA: Polisi Harus Lacak Uang Antaboga

Tapi, sepertinya agak sulit
Kami sesuai sistem yang ada,'' kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko di Jakarta kemarin (24/1).

Dia menjelaskan, sidang di tingkat MA berbeda dari tingkat sebelumnya

BACA JUGA: Korps Reserse Paling Dikeluhkan

Sebab, yang diperiksa adalah persoalan hukum (judex juris)
''Kalau sidang terbuka sudah di pengadilan tingkat pertama, itu judex facti,'' jelasnya.

Permintaan MA mengadakan sidang secara terbuka terlontar dari kolega Munir yang tergabung dalam KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir)

BACA JUGA: Gus Dur Trauma Poros Ciganjur

''Sidang dilakukan terbuka agar independen dan tidak diskriminatif,'' tegas Choirul Anam, anggota tim legal KASUMTidak hanya itu, KASUM juga menyebut MA bisa memeriksa saksi sesuai Undang-Undang MA.

Memori kasasi atas putusan bebas Muchdi diserahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/1)Memori tersebut merupakan tindak lanjut atas pendaftaran akta memori kasasi pada (12/1).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menuturkan, dalam memori kasasi tersebut, jaksa mengemukakan adanya kesalahan majelis hakim dalam memutus bebas mantan deputi V/Penggalangan BIN itu.

Secara tersirat, dia optimistis MA bakal mengabulkan kasasi jaksa tersebut''Kan Polly (Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus Munir) dihukum karena diakui fakta-fakta itu,'' katanya.

Muchdi diputus bebas oleh PN Jaksel, 31 Desember 2008Hakim berpendapat, mantan Danjen Kopassus itu tidak terbukti dalam pembunuhan Munir sesuai dakwaan jaksa.

Meski diputus bebas, jaksa tetap mengajukan kasasiYurisprudensinya, perkara korupsi yang melibatkan mantan Direktur Bank Bumi Daya Raden Sonson Natalegawa pada 1982.

MA akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada Natalegawa meski sebelumnya dia dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tuduhan dan tuntutan hukum alias bebas murni(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Butuh Ratusan Dokter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler