"Kita mendalilkan pada orang mengambil uang
BACA JUGA: MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka
Nah, uangnya mana? Ya, dicari dulu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim RitongaBACA JUGA: Korps Reserse Paling Dikeluhkan
Itu untuk menghindari adanya bolak-balik perkara sebelum dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaanAntaboga adalah perusahaan sekuritas yang berafiliasi dengan PT Bank Century Tbk
BACA JUGA: Gus Dur Trauma Poros Ciganjur
Di sini Bank Century menjadi agen penjual produk reksadana AntabogaRata-rata nasabahnya juga dari Bank Century yang kini telah diambil alih Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).Setelah Bank Century bermasalah, ada pengaduan masyarakat ke BareskrimKorban penipuan terjadi di sejumlah daerah, seperti Medan, Denpasar, Jakarta, dan SurabayaDi antara korban itu adalah dua nasabah dari Bali dengan kerugian Rp 23 miliar, tiga nasabah dari Medan rugi Rp 60 miliar, dan 60 nasabah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan kerugian Rp 164 miliar.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga bos Antaboga Sekuritas sebagai tersangkaMereka adalah HW (direktur utama), HA (komisaris), dan AT ( direktur)Diduga dua di antara tiga bos Antaboga tersebut telah melarikan diri ke luar negeriKetiganya dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pada 20 Januari lalu, Dir II/Eksus Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas sudah mendatangi Kejaksaan Agung"Kami konsultasikan dengan kejaksaan," kata EdmondNamun, dia membantah kalau dikatakan kasus yang sedang ditangani tersebut menghadapi kendala(fal/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Butuh Ratusan Dokter
Redaktur : Tim Redaksi