MA Tak Restui Pengadilan Khusus Teroris

Sabtu, 28 Agustus 2010 – 07:42 WIB

JAKARTA - Usulan adanya pengadilan khusus terorisme dimentahkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi TumpaMenurut dia, lebih penting menggarap kompetensi hakim yang menyidangkan kasus terorisme daripada membentuk pengadilan khusus.

"Pengadilan teroris tidak perlu," kata Harifin di gedung MA kemarin (27/8)

BACA JUGA: Tiga Komunitas Hitam Hadang KPK

Membentuk lembaga peradilan baru tak bakal efektif
Yang penting, kata dia, mendidik hakim-hakim secara profesional agar mengetahui masalah terorisme.

Karena itu, kata Harifin, MA telah melatih 50 hakim yang dipersiapkan untuk menggarap perkara-perkara terorisme

BACA JUGA: Jika Pimpin KPK, Busyro Siap Berjihad

Pelatihan tersebut dilakukan agar hakim memahami persoalan terorisme secara menyeluruh dan detail
Para hakim tersebut, kata dia, berasal dari berbagai daerah

BACA JUGA: Pemda Sering Rewel Ajukan Formasi CPNS

Beberapa di antaranya sudah bertugas menyidangkan kasus teroris di Jakarta Barat"Pelatihan-pelatihannya berupa workshopYang terlibat di sana ada hakim, jaksaPolisi yang memberikan materi," katanya.

Harifin mengakui bahwa perkara terorisme adalah persoalan seriusNamun, itu tidak serta merta membuat pengadilan khusus terorisme harus dibentukSebab, jumlah kasus terorisme sejatinya tidak banyakDia khawatir jika ngotot dibentuk, justru banyak aparat pengadilan yang menganggur karena jarang perkaraKarena itu, kasus terorisme lebih baik tetap disidangkan di pengadilan pidana

Sebelumnya diwartakan, sejumlah pihak mengusulkan dibentuknya pengadilan khusus terorisDengan adanya pengadilan khusus tersebut, penanganan kasus teroris lebih optimal karena hakim dan jaksa dianggap lebih memahami persoalan terorisme

Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Brigjen Tito Karnavian pernah mengungkapkan keinginan serupaMenurut dia, pengadilan khusus teroris penting agar pemahaman terhadap kasus utuhMulai dari peran tersangka, budaya, hingga latar belakang seseorang menjadi bagian dari jaringan.

Begitu pula Kepala Desk Antiteror Kemenkopolhukam Ansyaad MbayNamun, menurut dia, pengadilan khusus itu tak perlu dibentuk di daerahCukup dibentuk satu di tingkat nasional untuk menyidangkan semua kasus terorisme di IndonesiaDengan begitu, penanganan lebih maksimal(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK Harus Berani Hadapi Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler