JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan secepatnya memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Ketua MA, Harifin Andi Tumpa mengatakan, perkara tersebut diharapkan dapat diputus pada Maret tahun depanApalagi, sebagai ketua Majelis PK, Harifin tidak ingin memiliki hutang perkara mengingat masa pensiunya tinggal menghitung bulan.
“Sekarang masih diproses hakim yang saya ketuai sendiri dan kita harapkan bahwa sebelum saya pensiun, 1 Maret 2012, perkara itu sudah putus,” kata Harifin saat memberikan keterangan akhir tahun di gedung MA, Jakarta, Jumat (30/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, memori PK Antasari dengan tiga bukti yang diklaim belum pernah disampaikan pada sidang sebelumnya
BACA JUGA: Pengaduan Ribuan, 53 Hakim Dikenai Sanksi
Ketiga bukti itu adalah, 28 lembar foto sebelum dan sesudah otopsi jenazah Nasrudin Zulkarnaen, foto mobil Nasrudin lengkap dengan bekas tembakan dan bukti tidak adanya SMS darinya kepada korban.Saat membeberkan bukti-bukti tersebut, pria asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung itu juga mengungkap kekhilafan hakim di tingkat pertama maupun banding
BACA JUGA: Seskab: Reshuffle Masih Mungkin Terjadi
Termasuk tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidanganBACA JUGA: Misterius, Asal Duit Gayus Rp 102 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ubah Struktur, Menparekraf Tunggu Persetujuan Presiden
Redaktur : Tim Redaksi