MA Terbitkan Surat Edaran Whistleblower

Selasa, 19 Juli 2011 – 15:12 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menerbitkan Surat Edaran (SEMA) yang ditujukan kepada hakim untuk mendukung pernyataan bersama perlindungan Whistleblower (peniup peluit) sebagai Justice Collabolator (pelapor pelaku)Surat Edaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami sedang menyususn Surat Edaran supaya hakim memperhatikan dari pelaku pelapor agar orang tidak menjadi takut untuk melaporkan," kata ketua MA, Harifin Andi Tumpa usai penandatangan pernyataan bersama Perlindungan Whistleblower di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7).

Dikatakan Harifin, isi dari SEMA itu nantinya memnyerukan para hakim agar mempertimbangkan UU Perlindungan Saksi dan Korban ketika mengambil putusan hukum terhadap seorang saksi pelapor.

"UU kan sudah jelas menyatakan

BACA JUGA: Buku George Perkuat Data Panja Pemilu

Hanya memang supaya hakim lebih memperhatikan dan sungguh-sungguh mengartikan pasal 10 UU 13/2006," ujarnya.

Pertimbangan dikeluarkan surat edaran ini lanjut Harifin, kesaksian Whistleblower sangat membantu untuk mengungkap kasus dan mendorong seseorang untuk untuk mengungkap kejahatan
"Keterangan dari saksi seperti ini sangat penting dalam kejahatan yang terorganisisr," tandasnya

BACA JUGA: Laporan Pencemaran Nama Baik MA Segera Dicabut

BACA JUGA: Buku George Bukan Fakta Hukum

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... George Aditjondro Sarankan PD Didiskualifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler