BACA JUGA: Buku George Bukan Fakta Hukum
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) melaporkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian
BACA JUGA: George Aditjondro Sarankan PD Didiskualifikasi
Sedangkan untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta harus membayar Rp 175 juta."Ya tentu begitu, sudah dipastikan bakal islah, masalah waktu saja, kita menunggu dia berjanji memberikan pernyataan tertulis
Harifin mengaku, telah menerima permintaan maaf atas ketidaknyamanan berita pencemaran nama baik bagi MA
BACA JUGA: Pasangan Pra Sejahtera juga Butuh Status
"Jadi ini akan jadi bahan bagi kami untuk kemudian kita memfollow up ini sebagai suatu untuk islah," ujarnya.Untuk pernyataan maaf secara tertulis kata Harifin, menurut KY akan disampaikan pada hari ini ke MA maupun ke pihak Kepolisian sebagai wujud perdamaian.
"Akan disampaikan nanti, akan disampaikan hari ini dan akan disampaikan ke polisi juga," tandas Harifin.
Ditempat yang sama, Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar mengatakan, surat permohonan maaf komisioner Suparman Marzuki kepada Mahkamah Agung bakal dikirim hari ini.
Menurutnya, islah MA dan Suparman Marzuki terjadi setelah ada beberapa pertemuan informal di antara kedua belah pihak"Dua pihak ingin menyelesaikan masalah dengan baik," ujarnya.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Gubernur Sumsel
Redaktur : Tim Redaksi