Laporan Pencemaran Nama Baik MA Segera Dicabut

Selasa, 19 Juli 2011 – 14:59 WIB
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki sepakat berdamai untuk mengakhiri perseteruan keduanyaKeduanya sepakat untuk melakukan islah dan tidak memperpanjang persoalan terkait komentar Suparman Marzuki yang menyudutkan Mahkamah Agung

BACA JUGA: Buku George Bukan Fakta Hukum



Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) melaporkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian
Suparman dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik karena di depan media massa Indopos dan Rakyat Merdeka menyebut untuk menjadi kuasa hakim di Jakarta dibanderol sebesar Rp 300 juta

BACA JUGA: George Aditjondro Sarankan PD Didiskualifikasi

Sedangkan untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta harus membayar Rp 175 juta.

"Ya tentu begitu, sudah dipastikan bakal islah, masalah waktu saja, kita  menunggu dia berjanji memberikan pernyataan tertulis
Kemarin sudah disampaikan pokok-pokoknya, yang pertama beliau tidak pernah mengungkapkan hal yang seperti itu," kata ketua MA, Harifin Andi Tumpa di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7).

Harifin mengaku, telah menerima  permintaan maaf atas ketidaknyamanan berita pencemaran nama baik bagi MA

BACA JUGA: Pasangan Pra Sejahtera juga Butuh Status

"Jadi ini akan jadi bahan bagi kami untuk kemudian kita memfollow up ini sebagai suatu untuk islah," ujarnya.

Untuk pernyataan maaf secara tertulis kata Harifin, menurut KY akan disampaikan pada hari ini ke MA maupun ke pihak Kepolisian sebagai wujud perdamaian.

"Akan disampaikan nanti, akan disampaikan hari ini dan akan disampaikan ke polisi juga," tandas Harifin.

Ditempat yang sama, Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar mengatakan, surat permohonan maaf komisioner Suparman Marzuki kepada Mahkamah Agung bakal dikirim hari ini.

Menurutnya, islah MA dan Suparman Marzuki terjadi setelah ada beberapa pertemuan informal di antara kedua belah pihak"Dua pihak ingin menyelesaikan masalah dengan baik," ujarnya.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Gubernur Sumsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler